ENDE, FLORESPOS.net-Publik media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan vedeo berdurasi 1 menit 7 detik di Tiktok oleh pemilik akun @ibuguru.karryn11.
Pemilik akun itu diketahui sebagai guru SMKN 6 Ende di Desa Kebesani, Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende, NTT.
Ibu guru Karryn menjawab pertanyaan dari nitizen terikat berapa gaji guru honor di sekolah itu dan menanyakan kepada kedua teman gurunya.
Kedua temannya kemudian menjawab gaji guru honor di sekolah itu sebesar Rp 250 ribu perbulan.
Vedeo itu kemudian viral di platform media sosial. Ada yang memberikan tanggapan mendukung dan ada yang menyerang pemilik akun Tiktok @ibuguru.karryn 11.
Pejabat Bupati Ende, Dr Agustinus Ngasu juga memberikan tanggapan saat menyerahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja dan SPMT kepada tenaga PPPK di lingkup Pemkab Ende beberapa waktu lalu.
Penjabat Bupati menilai bahwa apa yang dilakukan guru itu tidak beretika dan tidak sopan. PJ Bupati Ende pun mengancam melaporkan ke pemerintah provinsi karena guru bersangkutan adalah PPPK Provinsi NTT.
Tanggapan PJ Bupati Ende pun viral setelah ditulis oleh berbagai media. Ada yang membela ibu guru Karryn11 dan ada pula yang mendukung PJ Bupati Ende.
Menanggapi hal tersebut, Wahyuni Budiasih, Kordinator Pengawas Dikmen Kabupaten Ende, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang ditemui media ini, Selasa (6/8/2024) membenarkan ibu guru Karryn adalah tenaga PPPK Provinsi NTT yang mengajar di SMKN 6 Ende.
“Dia guru SMKN 6 Ende, tenaga PPPK Provinsi angkatan tahun 2022 yang baru – baru ini melaksanakan orientasi,” katanya.
Wahyuni mengatakan, setelah vedeo itu viral dan kemudian ditanggapi oleh PJ Bupati Ende, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah SMKN 6 Ende terkait gaji guru honor di sekolah itu.
Hasil klarifikasi, para guru honor di sekolah itu digaji seperti itu karena SMKN 6 Ende adalah sekolah baru yang jumlah siswa hanya 30 lebih. Guru honor di sekolah itu digaji dari komite.
Terkait dengan vedeo yang viral di medsos, kata Wahyuni, guru Karryn11 tidak menyinggung soal gajinya sebagai PPPK tetapi menanyakan gaji guru honor kedua temannya dan kedua temannya yang menjawab.
“Dia tidak omong soal gaji PPPK tetapi gaji guru honor kedua temannya”.
Dikatakannya, hak untuk menggunakan media sosial adalah hak seseorang. Ia mengatakan di luar Flores misalnya, di Jawa orang sering bermain di media sosial.
“Tiktok itu kegiatan pribadinya dan yang dia lakukan itu saat jeda kegiatan di sekolah saat menunggu kedatangan kepala sekolah dan pengawas pendamping ke sekolah itu,” katanya.
Dan hal yang dilakukan oleh guru Karryn itu secara spontanitas saat sedang jeda kegiatan di sekolah.
Menurut Wahyuni, ia tidak melihat etika atau norma yang dilanggar oleh Karryn dalam vedeo itu.
“Dia menanyakan gaji guru honor pada kedua temannya bukan soal gaji guru PPPK. Jadi etika atau norma yang dilanggar yang mana? Saya melihat dia spontanitas melakukan itu atas inisiatif sendiri bukan atas nama lembaga,” kata Wahyuni.
Saat ditanya soal tanggapan dari PJ Bupati Ende, kata Wahyuni itu haknya PJ Bupati dan melanjutkan itu miskomunikasi.
“Saya melihat ini hanya miskomunikasi saja dan kita sudah minta klarifikasi yang bersangkutan dan pihak sekolah,” katanya.
Meski demikian, lanjut Wahyuni, ini jadi pembelajaran bagi guru yang lain. Jika bermedsos harus memikirkan dampaknya. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando