ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 245 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ende, Provinsi NTT diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun.
245 Kades yang masa jabatannya di perpanjangan telah dikukuhkan oleh PJ Bupati Ende, Dr Agustinus Ngasu di Aula Graha Ristela Ende, Kamis (11/7/2024).
Pengukuhan ini menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang – undang nomor 6 tentang desa.
Maka pemerintah Kabupaten Ende akan melaksanakan pengukuhan masa jabatan 8 tahun kepala desa di Kabupaten Ende. Pengukuhan gelombang pertama 146 kades dengan masa jabatan 2019-2027.
PJ Bupati Ende, Dr Agustinus Ngasu menyampaikan selamat kepada 245 Kepala Desa yang telah dikukuhkan menjabat hingga delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini adalah bagian dari penghargaan negara kepada kepala desa sebagai garda terdepan pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Ende menyampaikan apresiasi dan perpanjangan masa jabatan ini harus diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata PJ Bupati Ende.
Dr Agustinus Ngasu juga mengingatkan para kepala desa agar menggunakan uang yang masuk ke desa (dana desa) sesuai dengan regulasi dan untuk kepentingan pembangunan serta masyarakat di desa masing- masing.
“Sekarang uang masuk ke desa sangat besar maka gunakan dengan baik dan benar untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat di desa masing- masing,” katanya. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando