LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT mendorong investor/masyarakat yang ingin mendapatkan ijin usaha supaya daftar melalu Online Single Submission (OSS).
Cara ini paling mudah untuk mendaftarkan usahanya, karena hanya melalu website. Bisa dilakukan sendiri dari rumah dengan menggunakan HP (hand phone) android.
Demikian Robertus J. T. Daputra, Koordinator Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP Mabar di Labuan Bajo belum lama berlalu, menanggapi media ini terkait kiat- kiat instansinya menarik Investor berinvestasi di Mabar, termasuk masyarakat setempat yang ingin memperoleh ijin berusaha.
Diungkapkan Daputra, terkait ini pihaknya melakukan pembinaan dalam bentuk sosialisasi/Bimtek tentang OSS supaya masyarakat tahu tata cara perijinan via OSS.
Melalui pembinaan ini masyarakat bisa menyebarluaskan informasi tentang proses perijinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Mabar.
Selain promosi via website/OSS, Dinas PMPTSP juga melakukan promosi lewat booklet yang diberikan kepada masyarakat.
Kegiatan lain terkait ini, Dinas PMPTSP melakukan pengawasan ijin usaha. Kegiatan pengawasan ini terintegrasi dengan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis di lingkup Pemkab Mabar.
Pengawasan secara integral bersama OPD teknis untuk mendukung proses perijinan berusaha agar berjalan dengan baik.
Lanjut Daputra, tahun 2023 ada 2 Peraturan Daerah (Perda) Mabar diterbitkan terkait ini. Kedua Perda yakni tentang penyelenggaraan penanaman modal, dan tentang penyelenggaraan perijinan berusaha. Dinas PMPTSP melakukan pengembangan program penanaman modal perijinan berusaha di Mabar.
OSS memberi kemudahan kepada masayarakat untuk akses perijinan, untuk mendaftar demi mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), mendaftarkan usahanya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Dinas PMPTSP selama ini terus membantu menjelaskan kepada masyarakat/investor terkait hal-hal tadi manakala mereka belum memahami tata caranya, kata Daputra.
Selama ini masyarakat menganggap proses perijinan harus datang ke kantor perijinan dalam hal ini Dinas PMPTSP Mabar. Padahal sebenarnya sudah terbuka bagi masyarakat mendaftarkan sendiri usahanya melalu email.
“Kalau punya HP android bisa dari rumahnya. Mudah sekali. Sifatnya kantor Dinas pelayanan perijinan hanya memandu, memediasi masyarakat yang belum bisa melakukan itu secara mandiri. Sangat mudah sekali,” kata Daputra. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Anton Harus