4.000 Warga Mabar Tanda Tangani Pernyataan Tolak Penetapan HPL 001 - FloresPos Net

4.000 Warga Mabar Tanda Tangani Pernyataan  Tolak Penetapan HPL 001

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Masyarakat 5 Desa di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NusaTenggara Timur (NTT) menolak SK HPL (Hak Pengelolaan Lahan) 001 karena dinilai merugikan mereka. Tanah pribadi jadi milik negara.

Sehubungan dengan itu, 4.000 penduduk poros selatan Mabar, khususnya di 5 desa lokus HPL, siap mengirimkan tanda tangan penolakan SK HPL 001 itu kepada Pemerintah Pusat (Pempus) /Kementerian/Kelembagaan terkait di Jakarta. Kelima desa tersebut antara lain Macang Tanggar dan Warloka.

Hal tersebut dilantangkan oleh Aliansi Masyarakat Mburak Bersatu (AMMB) saat rapat denger pendapat (RDP) dengan DPRD Mabar di Labuan Bajo baru-baru ini.

RDP dipimpin Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar. Anggota dewan yang hadir di antaranya Antonius Aron, Sewargading S.J.Putera, Blasius Jeramun, Saleh Muhidin, dan Agustinus Jik.

Sedangkan kubu AMMB  antara lain Jurai (Ketua), Sukur Abdullah, Abdul Asis Adong (mantan Kepala Desa Macang Tanggar), Abdul Hamin, Muhamad Toni, Hasan.

Kesempatan itu juga hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, UKM dan Koperasi Kabupaten Mabar, Theresa P. Asmon.

Menurut Jurai, HPL ditetapkan Tahun 1997, luas 3.620 hektare (ha) lebih. Namun baru diketahui oleh penduduk poros selatan Kecamatan Komodo sekitar setahun terakhir.

Abdul Hamin mengungkapkan, sertifikat HPL 001 sepertinya diterbitkan bersamaan dengan penetapan Transmigrasi Lokal (Translok) Nggorang. Translok ini ada Tahun 1997 dan lokasinya di Desa Macang Tanggar. SK Bupati Manggarai tentang HPL/Translok Nggorang yakni Tahun 1997.

Ketika itu, masih Abdul Hamin, Mabar dan Manggarai masih satu kabupaten, yaitu Kabupaten Manggarai. Mabar mekar dari kabupaten induknya Manggarai Tahun 2003.

SK Bupati Manggarai tersebut, lanjut Abdul Hamin, dalam rangka irigasi, supaya sawah-sawah di Hamente Mburak ada air, tidak untuk lain-lain. Tetapi faktanya lain, yang muncul SK HPL 001 dan Translok.

Baca Juga :  BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar Penyusunan Proposal Event

Abdul Asis Adong ketika itu juga senada dengan Abdul Hamin dan Jurai.

“Kalau Translok kami tidak bicara, tetapi HPL ini sangat merugikan kami,” kata Abdul Hamin yang disambut koor sesuara dari pihak AMMB yang lainnya saat itu.

Menurut AMMB, leluhur mereka tinggal di tanah-tanah miliknya di sekitar 5 desa itu jauh sebelum Indonesia merdeka. Tetapi bagimana mungkin tanah-tanah itu jadi HPL.

Atas hal itu maka masyarakat yang terdampak HPL menolak dengan tegas SK HPL 001. Juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Mabar supaya berjuang bersama kepada Pempus segera mencabut atau meninjau kembali SK HPL 001, karena sangat merugikan mereka, masyarakat yang terdampak HPL, komentar AMMB.

Masyarakat terdampak HPL, kata AMMB, siap mengumpulkan 4000 tanda tangan untuk segera kirim ke Pempus/Kementerian/Kelembagaan terkait di Jakarta. Agar ribuan lahan yang sudah masuk HPL dikembalikan kepada pemiliknya.

Sukur Abdullah menegaskan, hak- hak masyarakat 4 atau 5 desa di tanah Mburak, di poros selatan Kecamatan Komodo belum merdeka, khusus terkait HPL. HPL sudah endap 26 tahun dan baru diketahui belakangan ini. SK 001 di tanah ribuan ha menjadi milik negara, sebelumnya milik pribadi, perorangan, turun temurun.

“Saya ini dampak langsungnya. Saya punya tanah tidak bisa proses alas hak untuk proses sertifikat gara-gara HPL. Dampak HPL ini besar sekali, luar biasa dahsyatnya bagi masyarakat, ” lantang Sukur Abdullah.

Sementara Muhamad Toni menilai pemerintah tidak serius urus HPL di tanah Mburak, di sekitar 5 desa di poros selatan Kecamatan Komodo Mabar, katanya.

Sedangkan Hasan menilai bahwa HPL di poros selatan ditengarai hasil kesepakatan di ruang gelap.

Menanggapi suara-suara aliansi, Mitar menegaskan, HPL adalah malapetaka besar. DPRD Mabar tidak boleh membiarkan yang ini berlarut-larut.

Baca Juga :  DPRD Manggarai Barat Kembalikan Naskah KUA-PPAS APBD 2024

“Kita mesti proaktif cari solusi. Tinjau kembali HPL. Bagaimana mungkin kampung tua itu masuk HPL. Sepertinya HPL tidak melalu kajian matang. HPL siaga satu, ” ujar Mitar.

Sehubungan HPL, demikian Mitar, dewan akan memperjuangkan ke Pempus/Kementerian Desa. Para pihak harap segera menyiapkan dokumennya.  Pemerintah sampai sekarang belum sosialisasikan HPL, ucapnya.

Ketika itu Mitar tampak tersulut emosinya atas pernyataan Hasan yang mencap HPL adalah hasil kesepakatan di ruang gelap.

“Tidak ada kesepakatan di ruang gelap soal HPL. Saya sembilan belas sembilan tujuh masih SMA. Begitu juga dengan Edi (Bupati Mabar Edistasius Andi), ” ketus Mitar.

Kadis Asmon mengungkapkan, apa yang menjadi keresahan warga selama ini terkait HPL, itu juga dirasakan pemkab Mabar.

“Kami (Pemkab Mabar) bersama DPRD Mabar sering diskusi soal ini selama ini, ” kata Asmon.

Menurut dia, rumitnya persoalan HPL karena sejak awal tidak ada identifikasi hak-hak lahan yang turun temurun, rata satu kali.

Namun demikian Pemkab Mabar sudah mengajukan ke Pempus/Kementerian terkait persoalan HPL. Surat perorangan juga sudah banyak yang masuk ke Pempus/Kementerian Desa soal HPL, kata Asmon.

Pada kesempatan itu sempat menyinggung anggaran terkait pengurusan HPL.

Menurut Asmon, sudah diusulkan Rp400 jusa lebih. Tapi anggota DPRD setempat, Blasius Jeramun, mengusulkan Rp1 miliar.

“Mungkin banyak hal yang butuh banyak dana menyangkut HPL ini. Satu miliar itu bukan juga karena ada Pileg dua ribu dua empat, karena kami Caleg, kata Jeramun yang disambut gelak tawa seisi ruang RDP.

Diberitakan media ini sebelumnya, Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar mendesak Pempus segera lakukan sosialisasi HPL kapada masyarakat terdampak. *

Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA