LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Bupati Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi minta dukungan, supor dari DPRD Mabar terkait Penegakan Perda Tata Ruang setempat khususnya.
Hal itu disampaikan Bupati Edi menanggapi Ketua Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) DPRD Mabar Antonius Aron pada paripurna ke 18 Dewan setempat di Labuan Bajo, Jumat (18/8/2023), khusus pada sesi dialog lisan.
Paripuna tersebut beragendakan jawaban Pemkab Mabar terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mabar atas nota pengantar RANPERDA tentang Pajak Daerah Dan Rertribusi Daerah yang diaju Pemkab Mabar pada masa sidang II DPRD Mabar Tahun 2023.
Saat itu Aron pertanyakan sikap Pemkab Mabar terkait tata ruang, bangunan sepadan jalan. Saat ini ada pembangunan hotel elit di Labuan Bajo yang langsung rapat di bahu jalan, sementara beberapa tahun lalu ada rumah warga setempat yang dibongkar Pemkab Mabar karena bangun mepet bibir jalan. Harap tidak tebang pilih, tandasnya.
Menanggapi Aron, Bupati Edi nenegaskan, terkait tata ruang Pemkab Mabar tidak tebang pilih. Sehubungan dengan ini, Pemkab Mabar harus prosedural.
Kata Bupati Edi, pengalaman sudah ada, dan itu pembelajaran. Beberapa waktu lalu ada 11 dari skitar 30 obyek pajak di Mabar yang pembangunannya disinlalir anggar aturan, yaris sepadan pantai, di antaranya hotel.
Terkait ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar menggandeng Pemerintah Pusat (Pempus) guna penertiban bangunan-bangunan tersebut. Dan karena melanggar aturan, mereka (manajemen hotel) didenda, jumlahnya capai miliaran rupiah.
Namun beberapa dari mereka itu menempuh jalur hukum. Proses hukum di pengadilan, Pemkab Mabar kalah. Dan hingga tingkat Kasasi Pemkab Mabar kalah lagi setelah di tingkat banding juga kalah.
Masih menyangkut dengan Pajak, ungkap Bupati Edi, Pemkab Mabar sudah memasang alat khusus di setiap obyek pajak yang serba rahasia selama ini. Tetapi tetap jebol. Akhirnya rugi sampai Rp. 7,5 miliar, katanya.
Sehubungan ini, dan belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, Pemkab harus prosedural dalam penertiban obyek pajak serta hal lain. Di antaranya harus diberikan surat teguran terlebih dahulu kapada pihak yang melanggar. Kalau teguran tertulis pertama tidak diindahkan, disusul teguran kedua. Jika tetap tak diindahkan maka diikuti teguran ketiga.
Manakala sampai teguran tertulis ketiga tetap tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan, Pemkab Mabar akan pasang plant di area tersebut. Kemudian, pabila tetap juga tik diindahkan, maka terakhir Pemkab Mabar stopkan usahanya.
Oleh karena itu mohon dukungan dan suport dari DPRD Mabar atas hal ini. Dan sehubungan dengan ini Pemkab Mabar tidak tebang pilih, namun harus prosedural.
“Kita tidak mau terantuk pada batu yang sama,” tegas Bupati Edi berkali-kali.
Sidang paripurna ke 18 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mabar Darius Angkur, didampingi Wakil Ketua II Marselinus Jeramun, dan Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar. Hadir dari jajaran eksekutif/Pemkab Mabar antara lain Wakil Bupati Yulianus Weng disamping Bupati Edistasius Endi. *
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando










