RUTENG, FLORESPOS.net-Jika sebanyak 453 bakal calon legislatif (Bacaleg) lolos untuk dipilih rakyat dalam Pemilu tahun depan, maka bisa dipastikan, para Caleg memperebutkan kuota 35 kursi DPRD di Manggarai, NTT.
Berdasarkan data dipaparkan Komisioner KPU Manggarai, Yohanes Suardi Yanto pada kegiatan Media Gathering Bawaslu Manggarai di Ruteng, Selasa (16/5/2023), kuota kursi Dewan untuk Pemilu 2024 tidak berubah, yakni tetap 35 kursi.
Data kontenstan terdaftar untuk maju sebanyak 453 orang. Data itu berdasarkan jumlah yang didaftar dari 14 dari 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu di Manggarai tahun depan.
Statusnya sekarang masih Bacaleg, belum menjadi calon legislatif (Caleg) yang maju dalam pemilihan nanti.
Komisioner KPU Manggarai, Yohanes Suardi Yanto mengatakan, apakah semua nanti ditetapkan menjadi Caleg? Hal itu yang belum diketahui karena prosesnya sedang berjalan menuju penetapan Bacaleg ke Caleg.
“Berapa yang maju untuk dipilih nantinya, terlalu dini untuk disampaikan sekarang. Pasti bahwa yang sudah daftar 453 orang dan kuota hanya 35 kursi,” katanya.
Dikatakan, jumlah para calon bisa tetap, bisa berkurang dan bisa bertambah. Bertambah kalau empat Parpol yang tidak mengajukkan Bacalegnya masih diberi kesempatan oleh KPU Pusat.
Proses menuju penetapan, demikian Yanto, sedang dilaksanakan. Pasca pengajuan para bakal calon, sekarang sudah dimulai dengan tahapan verifikasi berkas para Bacaleg. Verifikasi pasti dilakukan detail.
Menurutnya, Parpol telah mendaftarkan orang-orangnya ke KPU Manggarai. Apakah semua lolos karena memenuhi syarat, proses verifikasi ini yang menentukan nantinya.
Verifikasi yang dilakukan, lanjut Yanto, dilakukan rinci. Ijazah misalnya harus dilegalisir terbaru. Demikian juga seseorang berstatus ASN atau apalah, berkasnya diteliti betul nanti.
Demikian juga dengan Bacaleg yang mantan narapidana. Apakah berkas yang diberikan memenuhi ketentuan aturan yang berlaku atau tidak. Akan diteliti semua itu nantinya.
Karena itu, kalau ada, masyarakat yang mengetahui keadaan para Bacaleg yang sebenarnya diinformasikan kepada KPU Manggarai agar menjadi pertimbangan sebelum ditetapkan sebagai calon sementara dan calon tetap.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Hery Harun mengatakan, pengawasan tidak saja dari Bawaslu, juga dari masyarakat atau siapapun dalam proses dan tahapan yang ada. Pengawasan partisipatif amat diperlukan, termasuk tentang keadaan para calon.
“Masukkan dari masyarakat itu harus. Untuk Bacaleg, siapapun bisa beri informasi agar jadi bahan dalam proses verifikasi berkas sekarang ini,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus










