Maju Menjadi Caleg, Para Mantan Napi Wajib Umumkan Tindak Pidananya ke Publik - FloresPos Net

Maju Menjadi Caleg, Para Mantan Napi Wajib Umumkan Tindak Pidananya ke Publik

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Para politisi yang maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) untuk Pemilu 2024 harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk calon legislatif (Caleg) yang pernah dipenjara harus memenuhi ketentuan tambahan, yakni mengumumkan ke publik tindak pidananya.

Kepada wartawan yang dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023), Komisioner KPUD Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, Caleg yang mantan Napi tidak dilarang maju dalam kontestasi Pileg, termasuk untuk Pemilu 2024.  Tetapi, untuk bisa lolos, para Caleg itu harus mengikuti semua ketentuan atau persyaratan yang diatur.

“Salah satu ketentuan itu adalah harus mengumumkan ke publik atas kasus yang memenjarakannya. Itu bagian dari keterbukaan dan transparansi publik,” katanya.

Baca Juga :  Caritas Distribusikan Paket Bantuan ke 31 Paroki Terdampak Gempa di Keuskupan Ruteng

Dikatakan, pengumuman ke publik yang medianya bisa media massa juga lewat baliho atau baliho. Intinya mengumumkan diri ke publik bahwa pernah dipenjara karena tindak pidana yang dialami.

Selain itu, demikian Rikard Pentor, Caleg itu juga harus mengantongi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; lalu, mengantongi surat keterangan dari  Lapas yang menerangkan bahwa yang  bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.

Dan, yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan teknis dan administrasi dengan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lagi. Dan, berlaku untuk mantan terpidana yang diancam dengan  hukuman penjara di atas lima tahun dan harus jedah lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Juga :  Sehidun: Kalau Saya Bupati Manggarai Barat, Dua Tahun Selesai Masalah Sampah

Persyaratan itu, lanjut Rikard, telah disampaikan ke semua Parpol peserta Pemilu 2024. Diharapkan, Caleg yang status mantan Napi harus melengkapi berkasnya  dengan persyaratan-persyaratan tersebut.

Dan, dalam pengecekan berkas dan dokumen semua persyaratan dilihat dan diteliti secara detail. Harapannya, semua berkas Caleg harus lengkap sesuai dengan perintah regulasi yang ada.

Sebelumnya, Sekretaris Partai Perindo, Rony Sahur mengatakan, prinsipnya sebelum didaftarkan ke KPUD, semua Caleg harus mengurus berkasnya sesuai dengan ketentuan. Termasuk Caleg yang dulunya pernah tersandung kasus pidana.

“Syarat-syarat yang dikeluarkan KPUD harus diikuti semua. Hal itu juga kita tegas dan perintahkan ke semua Caleg,” katanya.*

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA