Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
DI LEMBAH Atadei, sehari yang lalu angin tidak lagi berbisik lembut. Ia meraung membawa aroma tanah yang basah oleh air mata leluhur. Di sana, di persimpangan Petun, Desa Atakore, bumi bergetar bukan karena ambisi pembangunan yang megah, melainkan karena jeritan hati yang terinjak-injak oleh sepatu bot kekuasaan.
Tanah ini sama sekali bukan objek mati di atas kertas sertifikat, melainkan rahim yang memelihara denyut nadi kehidupan. Ketika para pejabat datang membawa ‘janji yang belum tentu akan tercatat indah’ dan dokumen-dokumen administratif, mereka sebenarnya sedang mengetuk pintu keramat adat, mengira bahwa tinta emas di atas meja rapat mampu membungkam roh penjaga yang telah berabad-abad menjaga kesucian tumpah darah ini.
Tanah yang diincar dengan dalih kemajuan seakan menghangatkan darah yang mengalir di nadi warga di sana. Mungkin ‘kebangkitan’ mereka hendak menjaga jiwa mereka yang hendak dirampas demi angka-angka di layar proyek.
Penolakan tegas yang dilayangkan masyarakat adat Atakore pada Rabu, 14 Oktober 2026, terhadap tim PLN dan Pemerintah Kabupaten Lembata merupakan manifestasi dari perlawanan eksistensial.
Tanah bagi komunitas ini bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan dalam pasar bebas, melainkan entitas sakral yang menyatukan masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Dalam pandangan hidup yang mengakar, ruang geografis adalah ruang kosmologis. Ia adalah tempat di mana leluhur bersemayam dan generasi mendatang akan menemukan jati diri mereka.
Ketika negara hadir dengan pendekatan instrumental yang mereduksi tanah menjadi objek pengadaan belaka, terjadi kekerasan simbolis yang mengalienasi masyarakat dari akar ontologis mereka.
Agustinus Puhun, sebagai tuan tanah dapur alam, dengan lantang menyatakan kesiapannya mengorbankan nyawa demi Lewotana, menegaskan bahwa harga diri dan kedaulatan atas ruang hidup tidak dapat dinegosiasikan dengan uang.
Dimensi perlawanan ini semakin mendalam ketika menyentuh ranah keyakinan dan solidaritas komunal. Nikolaus Tolok dan Ernestia Peni Wawin menyuarakan dengan jelas bahwa kecintaan pada tanah warisan nenek moyang berjalan beriringan dengan kepatuhan pada suara spiritual yang mereka percayai.
Dukungan terhadap seruan Uskup Larantuka untuk menolak proyek yang berpotensi merusak lingkungan menunjukkan bagaimana agama dan adat berkelindan membentuk benteng pertahanan moral.
Dalam dinamika ini, agama tidak hadir sebagai dogma yang terpisah dari realitas sosial, melainkan sebagai kekuatan pembebas yang menjaga martabat manusia dan alam dari eksploitasi sistemik.
Keputusan kolektif untuk menolak sosialisasi pengadaan tanah bukanlah tindakan anarkis, melainkan afirmasi rasionalitas nilai yang menempatkan kelestarian hidup di atas logika akumulasi modal semata.
Kekhawatiran terhadap risiko lingkungan yang masif menjadi alasan rasional yang memperkuat sikap perlawanan tersebut. Fransiskus Koban, koordinator solidaritas penolakan, menekankan bahwa masyarakat memahami betul bahaya laten yang mengintai di balik megahnya menara pembangkit listrik. Mereka menyadari bahwa tanah yang dipinjam dari anak cucu ini harus dikembalikan dalam keadaan utuh, bukan sebagai lahan kritis yang telah dikeruk habis oleh mesin-mesin industri.
Upaya negosiasi yang dilakukan oleh rombongan Bupati Lembata dan tim persiapan pengadaan tanah pada pukul 11.10 Wita akhirnya kandas, memaksa seluruh rombongan kembali ke Lewoleba tanpa hasil.
Kegagalan sosialisasi ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan satu arah yang mengabaikan kearifan lokal hanya akan menuai penolakan dan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara negara dan warganya.
Oleh karena itu, rencana itu perlu ditengok kembali. Prinsipnya, menghentikan pemaksaan proyek PLTP Atadei dan menghormati kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya. Memaksakan pengadaan tanah di atas penolakan mutlak warga merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dan wujud arogansi kekuasaan yang mengorbankan ekologi demi target investasi.
Perlu juga dibangun kesadaran bahwa ‘mereka yang ditolak’ adalah mereka yang legitimasinya sedang diuji ketika mereka hadir sebagai perampas hak, alih-alih menjadi pelindung warganya.
Peristiwa di pertigaan Lewokoba adalah teguran keras bahwa pembangunan yang menihilkan nilai sakral tanah warisan hanya akan melahirkan konflik struktural dan kehancuran tatanan sosial.
Sudah saatnya para pemangku kebijakan merenungkan kembali orientasi kekuasaan mereka; mengorbankan rakyat dan lingkungan demi ambisi ekonomi adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang pada akhirnya akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.*
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende










