LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Total rumah terdampak gempa bumi Flores 2026 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 14.067 unit.
Rusak ringan 4.580 unit, rusak sedang 1.589 unit, rusak berat 488, dan tidak sesuai klarifikasi 7.410 unit. Korban jiwa akibat bencana dahsyat pertengahan Agustus itu sekitar satu orang.
Demikian Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mabar, Pius Baut, menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini, terkait dampak gempa bumi Flores berkekuatan M 7,7 pada 15 Agustus 2026 lalu.
Menurutnya, dokumen kajian dan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sedang disusun oleh tim, dan selama ini sudah melaksanakan rapat koordinasi melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar untuk menyiapkan data.
“Kerugian tidak boleh terka-terka, harus berbasis data. Dan itu semua nanti termuat di dalam dokumen, di R3P. Itu sudah lapor resmi,” kata Baut.
Total korban rumah terdampak gempa bumi Flores di wilayah Mabar yaitu 14.067 unit. Klasifikasinya, rusak ringan 4.580 unit, rusak sedang 1.589 unit, rusak berat 488, dan tidak sesuai klarifikasi 7.410 unit.
Terkait bantuan buat rumah-rumah yang rusak, kata Baut, dibagi dalam sejumlah klasifikasi. Kerusakan mulai 20 %.
Sedangkan di bawah itu tidak masuk klasifikasi, itu ada hitung-hitungan oleh tim. Contoh misalnya rumah tembok yang retak dan lain-lain, diverifikasi oleh tim. Ini ada aplikasinya, bisa diakses luas. Semua bisa update datanya. Informasinya transparan.
Pemkab Mabar konsisten menerapkan metode yang diterapkan BNPB. Bagaimana menentukan kerusakan ringan, sedang, dan berat. Itu berbasis presentasi. 20% sampai 30 % masuk kerusakan ringan, 31 % sampai 70 % kerusakan sedang, dan 70% sampai 100 kategori rusak berat.
“Nah yang jadi soal antara 19 % dan 20% kan tipis, betul. Tapi kita harus konsisten dengan aturan tadi. Seperti itu kita paham, kita yang turun berhadapan masyarakat. Tapi kita harus ikut aturan. Karena berdampak pada intervensi negara,” ujar Baut.
Lanjut Baut, terkait bentuk bantuan nanti ada sejumlah skema/program, ada stimulan. Ada yang bangun hunian sementara (Huntara), ada hunian tetap. Dan semua berbasis data akurat.
Untuk yang rusak bera ada dua pilihan. Huntara dibangun oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini BNPB atau mendapat DTH (Dana Tunggu Hunian) Rp600 ribu per bulan, juga dari Pempus. Dan Pemkab Mabar punya data itu. Tinggal masyarakat yang rumahnya rusak berat memilih, mau dibangun Huntara atau mau dapat DTH sebelum bangun hunian tetap oleh pusat.
“Soal ini kembali ke masyarakat, pilih yang mana. Mereka sendiri yang memilih. Ini khusus yang rusak berat tadi, kata Baut yang eks Camat Lembor Mabar dan mantan Kepala Dinas PMD Mabar itu.
Lanjut Baut, bagi yang rusak berat, sebelum dibangun hunian tetap oleh Pemerintah Pusat, sementara diberi 2 opsi/pilihan, mau Huntara atau DTH. Huntara/DTH berlaku hingga hunian tetap dibangun oleh negara yaitu Pempus/BNPB.
Soal waktu bangun, itu pusat yang mengatur. Tugas Pemkab Mabar adalah melaporkan. Melaporkan data lengkap, termasuk melaporkan masyarakat yang memilih sayu dari dua opsi itu. Pilih Huntara atau DTH,” kata Baut.
Menyangkut besar biaya pembangunan rumah tinggal tetap bagi yang rusak berat, Baut berdiplomatis bahwa itu keputusannya ada di BNPB. Bentuknya seperti apa, apakah begitu, nanti kita tunggu saja,” tutup Baut. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










