Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah - FloresPos Net

Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kuasa hukum Angelius Wake Kako (AWK) Meridian Dewanta Dado,SH melaporkan saudara Ambo Gaharpung ke Polres Sikka pada hari Selasa (16/6/2026).

Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah serta termasuk di dalamnya dugaan tindak pidana menyebarkan percakapan pribadi atau chat pribadi tanpa persetujuan kliennya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka usai membuat laporan polisi, Meridian mengatakan, semua itu tertuang dalam pernyataan-pernyataan yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik termasuk tindakan mentransmisikan percakapan pribadi.

Semuanya kata dia, ada dalam pemberitaan Suara Sikka tanggal 10 Juni 2026 yang berjudul “Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta”.

“Jadi di pemberitaan-pemberitaan ini saudara Ambo Gaharpung telah membuat lontaran pernyataan-pernyataan seolah-olah proyek dapur SPPG 3T di Sikka adalah milik dia,” ungkapnya.

Meridian menyebutkan, Ambo juga dalam pemberitaan menyebutkan seolah-olah kliennya AWK melakukan perbuatan ingkar janji sehingga harus membayar utang pembangunan SPPG senilai Rp754 juta.

Selain itu, lanjutnya, dalam pemberitaan ini pada pokoknya saudara Ambo Gaharpung menyebut-nyebut seolah-olah pembangunan SPPG di Kabupaten Sikka adalah tanggungjawabnya AWK.

Padahal kata Merdidian, faktanya proyek pembangunan SPPG 3T di Kabupaten Sikka adalah kerjasama antara isteri klien saya AWK atas nama Kristina Lusiana Hari sebagai investor dengan Yohanes Egon de Ornay selaku penyedia jasa.

“Jadi, investornya itu istri klien saya yang bernama Kristina Lusiana Hari sebagai investor dan sebagai pihak penyedia jasanya adalah Johannes Hegon de Ornay,” ujarnya.

Baca Juga :  Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan

Sehingga sebut Meridian,pihaknya bertanya-tanya, ini kapasitasnya apa Ambo Garpung membuat pernyataan-pernyataan seolah-olah dia itu kontraktornya, seolah-olah dia itu penyedia jasanya, padahal dia tidak ada nama di situ.

Oleh karenanya, kata dia, pernyataan-pernyataan yang dibuat Ambo di media ini, ini murni kriminal, murni merupakan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

“Jadi bukan sengketa pers ya, ini murni dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik,” tuturnya.

Meridian menjelaskan, dalam pasal fitnah dan pencemaran nama baik itu berbunyi,”setiap orang yang menyerang kehormatan orang lain atau merusak nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud agar hal itu tersiar luas diketahui banyak orang”.

Ia menambahkan, namun pada saat diminta membuktikan kebenaran tuduhan itu, dia tidak sanggup membuktikannya, bahkan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang dia ketahui.

Oleh karenanya, ucap Meridian, pihaknya melaporkan Ambo sebab walaupun laporan pidana ini merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium dalam proses pidana, namun tetap harus dilaporkan karena tindak tanduknya sudah mencederai nama baik kliennya.

“Angelius Wake Kako dalam perkara ini, dia bukan pihak. Jadi dalam pembangunan 7 titik SPPG di Sikka, pihaknya adalah istrinya atas nama Ibu Christina Luciana Haris sebagai investor, lalu sebagai kontraktor atau rekanannya adalah Yohannes Egon de Ornay,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj. Sekda Sikka Lantik dan Kukuhkan Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional Bapperinda

Meridian kembali menegaskan, Angelius Wake Kako bukan pihak, dia dalam proses ini hanya mengawasi supaya berjalan sebagaimana mestinya, namun yang jelas dia bukan pihak.

Dia menambahkan AWK yang juga anggota DPD RI tidak terlibat dan pernyataan-pernyataan di media tidak sesuai fakta dan saudara Ambo Gaharpung mengetahui pihak dalam proyek ini bukan AWK.

Dirinya menyampaikan pula bahwa Ambo juga mengetahui bahwa sampai sejauh ini belum ada pencairan dana dari badan gizi nasional untuk perlengkapan proyek ini.

Terkait chat pribadi antara AWK dan Ambo yang juga dimuat di pemberitaan media,Meridian katakan,chat pribadi, percakapan pribadi antara kliennya dengan Ambo merupakan perbuatan melanggar hukum apabila disebarluaskan termasuk di pemberitaan apalagi tanpa persetujuan dari kliennya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online Suara Sikka (suarasikka.com) disebutkan, senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu dituding belum membayar pekerjaan fisik 4 titik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T. Nilainya mencapai Rp 754 juta.

Kasus ini diungkapkan oleh Ambo Gaharpung, seorang pengusaha lokal di Kabupaten Sikka yang terlibat dalam menyelesaikan 4 Dapur SPPG milik AWK.

Dia mengaku terpaksa membongkar persoalan ini ke publik karena sudah tidak tahan dengan janji-janji AWK yang tidak pernah terealisir sejak Maret 2026 lalu.

“Kami sudah sabar sekali menunggu pembayaran. Dia janji eksekusi bulan Maret, tapi sampai sekarang belum bayar saja,” keluh Ambo Gaharpung di Maumere, Kamis (4/6) lalu. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan
Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende
‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation
Pesan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa: Kita Hidup di Era Pergeseran Yang Sangat Cepat
Berita ini 486 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WITA

Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:33 WITA

IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa

Berita Terbaru