Pimpinan DPRD Ende Surati Fraksi Masukkan Nama Anggota ke Panitia Angket, PDIP Tolak - FloresPos Net

Pimpinan DPRD Ende Surati Fraksi Masukkan Nama Anggota ke Panitia Angket, PDIP Tolak

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Ende telah mengeluarkan surat kepada delapan fraksi di lembaga ini.

Dalam surat tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi yang ditujukan kepada masing – masing fraksi tertera perihal. “Usulan nama utusan fraksi ke dalam susunan dan keanggotaan Panitia Angket DPRD Ende”.

Surat tersebut berisi akan dibentuknya panitia angket DPRD Ende guna penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas penetapan dan pelaksanaan Perbub nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub nomor 125 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun 2025.

Baca Juga :  54 Pelajar di Ende Ikut Lomba Renang, Ebby: Kami Sukses Gelar Kegiatan Ini

Dalam surat itu, Pimpinan DPRD Ende memohon setiap fraksi untuk menyampaikan nama anggota DPRD utusan fraksinya ke dalam susunan keanggotaan panitia angket paling lambat Selasa 27 Januari 2025 pukul 12.00 wita.

Fraksi PDIP Tolak

Terhadap surat dari Pimpinan DPRD Ende, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan sikap tegasnya.

Melalui surat balasannya ke Pimpinan DPRD Ende tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani ketua Fraksi PDIP, Vinsen Sangu dan sekretaris Silviah Indradewa menyatakan protes keras dan menolak atas pengiriman nama utusan.

Baca Juga :  Debu Vulkanik Gunung Lewotobi Landa Kota Ende, Warga Diminta Gunakan Masker

Sikap politik dari Fraksi PDIP didasarkan pada hal yaitu pertama, proses pembentukan hak angket DPRD Ende atas kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ende cacat prosedural dan tidak sesuai sebagaimana diatur pada peraturan DPRD Ende nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Ende.

Kedua, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan bahwa secara materil usulan penggunaan hak angket DPRD Ende tidak memenuhi syarat karena tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan di DPRD Kabupaten Ende.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan
Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores
Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo
Pasca Gempa Flores, Sergius Masih Tidur di Kuburan Beratap Terpal
PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen
182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong
Gerakan Satu ASN Satu Buku, Disarpus Sikka Terima Dukungan Buku Bahan Bacaan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WITA

Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan

Selasa, 29 September 2026 - 19:50 WITA

Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores

Selasa, 29 September 2026 - 19:46 WITA

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 September 2026 - 17:52 WITA

Pasca Gempa Flores, Sergius Masih Tidur di Kuburan Beratap Terpal

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WITA

PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:46 WITA

Nusa Bunga

Pasca Gempa Flores, Sergius Masih Tidur di Kuburan Beratap Terpal

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:52 WITA