KPP Pratama Ruteng Telah Lakukan Sosialisasi TER kepada Wajib Pajak di Manggarai Barat - FloresPos Net

KPP Pratama Ruteng Telah Lakukan Sosialisasi TER kepada Wajib Pajak di Manggarai Barat

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KPP Pratama Ruteng di Kabupaten Manggarai Barat (dok.kpp pratama ruteng)

Sosialisasi KPP Pratama Ruteng di Kabupaten Manggarai Barat (dok.kpp pratama ruteng)

ENDE, FLORESPOS.netKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT telah melakukan sosialisasi terkait penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) kepada wajib pajak. Sosialisasi tesebut dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Ruteng.

“Untuk sosialisasi khusus kepada seluruh bendahara satuan kerja di lingkungan Pemeirntah Kabupaten Manggarai Barat  (termasuk Setwan DPRD Manggarai Barat) telah dilakukan pada hari Rabu  tanggal 6 Maret 2024 di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat,” demikian disampaikan Plh. KPP Pratama Ruteng, Dedy Suryanto melalui surat yang diterima Redaksi Florespos.net Ende, Sabtu (26/7/2025).

Hal ini dikemukakan Plh. KPP Pratama Ruteng guna menanggapi berita yang ditayangkan Florespos.net pada 15 Juli 2025 terkait pernyataan kekecewaan sejumlah anggota DPRD Manggarai Barat pada pertemuan dengan jajaran KPP Pratama Ruteng yang dipimpin Kepalanya, Iksan, bertempat di ruang rapat internal lantai 1 DPRD Mabar di Labuan Bajo, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Bikin Bangga, Dua Atlet Kempo Manggarai Timur Raih Juara 2 Nasional

Deposit Bukan Deposito

Plh. KPP Pratama Ruteng, Dedy Suryanto dalam suratnya juga meminta perbaikan istilah Deposito penyetoran pajak 5% sebagaimana dikutip media ini pada forum sosialisasi tersebut.

“Kami ingin mengoreksi pernyataan dalam pemberitaan media ini bahwa penyetoran pajak sebesar 5% bisa masuk di deposito. Yang benar adalah pemungutan pajak tersebut masuk akun setoran pajak Deposit (bukan Deposito-Red) Pajak yang seharusnya masuk akun pembayaran PPh pasal 21,” tulis Suryanto.

Baca Juga :  Empat Pesan Gubernur NTT Terkait Idul Adha 1447 Hijriah

Lebih lanjut dijelaskan, Deposit pajak merupakan salah satu fitur yang dimunculkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui coretax di mana wajib pajak dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum kewajiban pajaknya timbul.

“Deposit Pajak merupakan salah satu opsi pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, tetapi setoran tersebut telah tercatat sebagai penerimaan negara,” tulis Suryanto. *

Penulis : Anton Harus

Editor : Wento Eliando

Berita Terkait

Bank NTT Cabang Maumere Siapkan Dana KUR Mencapai Rp15 Miliar di Tahun 2026
Sosialisasi KUR Bank NTT Wujud Kepedulian Partai Golkar Terhadap Kondisi Ekonomi Masyarakat
Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo
Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM
Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat
SD Inpres Gere Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat SD di Kabupaten Sikka
Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende
Febrianus Laporkan Para Pelaku ke Polisi Usai Dikeroyok di Ruang KP3 Bandara Ende, Ini Kronologisnya
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WITA

Bank NTT Cabang Maumere Siapkan Dana KUR Mencapai Rp15 Miliar di Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:35 WITA

Sosialisasi KUR Bank NTT Wujud Kepedulian Partai Golkar Terhadap Kondisi Ekonomi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:50 WITA