Ketua Bawaslu Ngada: Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Bukan Thom dan Jery - FloresPos Net

Ketua Bawaslu Ngada: Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Bukan Thom dan Jery

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Ndiwal,Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada

Antonius Ndiwal,Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada

BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada, Antonius Ndiwal mengatakan, dalam menjalankan tugasnya KPU dan Bawaslu tidak diibaratkan sebagai Thom dan Jerry.

Hal tersebut disampaikan, Yanto Ndiwal dalam Rapat Konsolidasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Ngada, Kamis (26/9/2024) di Aula MBC Bajawa.

Thom dan Jery yang adalah film kartun anak-anak yang mempertontonkan kehidupan yang tidak pernah akur antara Thom dan Jery.

Kata Yanto, jangan sampai terjadi dalam pelaksanaan tugas Kepemiluan antara KPU dan Bawaslu.

Di hadapan peserta Rapat Konsolidasi yang terdiri dari anggota PPK dan PPS, mantan Ketua Panwascam Kecamatan Riung Barat tersebut mengatakan, saat ini Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tim Kampanye Pasangan calon.

Pengawasan tersebut meliputi pengawasan materi atau ujaran kampanye, pengawasan kampanye pertemuan terbatas juga tatap muka serta pengawasan terhadap bahan kampanye.

Pengawasan terhadap alat peraga, kampanye media sosial dan pengawasan kegiatan kampanye lainnya. Pengawasan kampanye yang difasilitasi oleh KPU meliputi debat kandidat, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye serta iklan di media massa cetak tentunya dilakukan Bawaslu dengan berpatok pada aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Angka Stunting di Ende Naik, PJ Bupati Tegaskan Kedepannya Intervensi Mesti Tepat Sasaran

KPU dan Bawaslu sama-sama mempunyai tugas menyelenggarakan Pilkada yang bermartabat dengan mengedepankan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Kata dia, KPU dan Bawaslu sama-sama mempunyai peran sesuai dengan tupoksi yang diatur undang-undangan dan ketentuan lainnya.

Peran Bawaslu Kabupaten dalam Pilkada 2024, melakukan pengawasan mulai dari bentukan Badan Adhoc, penyerahan dan sinkronisasi DP4, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, pengumuman daftar pasangan calon yang diikuti dengan penelitian persyaratan calon semuanya telah dilakukan dan dilalui dengan baik.

Saat ini memasuki pelaksanaan kampanye yang tentunya akan diikuti dengan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan pemungutan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara diharapkannya juga dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU yang tentunya juga terus mendapat pengawasan dari Bawaslu.

Koordinasi dan kolaborasi yang baik sangat dibutuhkan misalnya ada kekeliruan dalam menjalankan tugas yang dilakukan oleh PPK dan disampaikan oleh Panwascam maka harus juga diterima.

Baca Juga :  Dipo Nusantara Serahkan Bantuan Beasiswa PIP di SDK Naru

Hal yang sama juga apabila PPK atau PPS melihat adanya dugaan money politik atau keterlibatan ASN maupun kepala desa yang tidak netral maka bisa juga disampaikan kepada jajaran Bawaslu.  Hal ini dimaksudkan bahwa PPK atau PPS maupun jajaran lainnya bisa menjadi pengawas partisipatif.

“Tidak perlu menjadi pengawas namun mengambil bagian sebagai sama-sama penyelenggara penyelenggara sebagai pengawas partisipatif yang memberikan informasi yang benar dan akurat,” ungkapnya.

Pilkada Kabupaten Ngada 2024 yang hanya diikuti oleh dua Pasangan calon potensi persoalannya juga besar di mana apabila akumulasi kepentingan ataupun keberatan tertumpah hanya karena perasaan tidak puas maka hal tersebut perlu diwaspadai.

Tim dari Paslon tentunya juga mempunyai kemampuan yang mumpuni untuk hal-hal yang tentu juga mereka ketahui sehingga pemahaman terhadap aturan harus menjadi hal utama.

Diingatkannya tentang proses perhitungan yang harus teliti termasuk yang menulis untuk tidak terburu-buru dan harus berkonsentrasi sehingga tidak terjadi perhitungan ulang di setiap tingkatan.*

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe
Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak
Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan
Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda
Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah
Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi
Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:32 WITA

Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda

Berita Terbaru