Kejari Ende Tahan BW, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi Kapela Boafeo - FloresPos Net

Kejari Ende Tahan BW, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi Kapela Boafeo

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan BW tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah rehabilitasi kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2020 lalu.

BW ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ende sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 wita. BW dibawa ke Lapas Ende untuk dititipkan sementara selama 20 hari kedepan pada pukul 16.45 wita, Senin (10/6/2024).

Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu’man kepada wartawan mengatakan penyidik langsung melakukan panahan setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh BW.

Baca Juga :  Keuskupan Agung Ende: Geothermal Bukan Solusi Kontekstual untuk Flores

“Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat pemerintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende. Untuk tahapan penyidikan tersangka kami tahan 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Ende,” katanya.

Kasi Intel mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Anggaran hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ende pada tahun 2020 lalu.

“Kerugian negara yang ditemukan berdasarkan audit independen terhadap penyalahgunaan dana hibah itu sebesar Rp 250 juta,” katanya.

Arbin mengatakan dana hibah untuk rehabilitasi kapela Boafeo tahun anggaran 2020 lalu diketahui sebesar Rp 250 juta. Dengan demikian maka tersangka menerima uang tersebut dan tidak dipergunakan untuk rehabilitasi kapela.

Baca Juga :  Bakti Sosial di Maro, Civitas SMAN 8 Poco Ranaka Ingatkan Kembali Pentingnya Gotong Royong

“Tersangka BW sebagai pengelola dana hibah itu. Yang bersangkutan terima uang itu lalu tidak dipergunakan untuk rehabilitasi kapela”.

Tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana telah di rubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana Minimum 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Ancaman Minimum 1 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung
Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
Launching Taman Pembibitan Kopi Turajaji di Detusoko, Bupati Ende Katakan Pemerintah Dukung
Ngada Bangun Gudang Alsintan, Wabup Berni Dhey: Petani Dapat Manfaatkan Melalui Mekanisme Peminjaman Alsintan
Pelayanan Sejumlah Puskesmas di Manggarai Barat Masih di Tenda, Pasca Gempa Flores
Pasca Gempa, Ratusan Warga Manggarai Barat Terserang Diare
Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81
Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:00 WITA

Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung

Selasa, 22 September 2026 - 19:46 WITA

Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 18:38 WITA

Launching Taman Pembibitan Kopi Turajaji di Detusoko, Bupati Ende Katakan Pemerintah Dukung

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WITA

Ngada Bangun Gudang Alsintan, Wabup Berni Dhey: Petani Dapat Manfaatkan Melalui Mekanisme Peminjaman Alsintan

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WITA

Pelayanan Sejumlah Puskesmas di Manggarai Barat Masih di Tenda, Pasca Gempa Flores

Berita Terbaru