“Oleh karena itu, peluang kerja sama yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya
Juventus menerangkan, kesepakatan bersama yang ditandatangani merupakan landasan awal bagi pelaksanaan kerja sama yang lebih konkret sebagaimana diatur dalam naskah kesepakatan bersama.
Lanjutnya, pelaksanaan teknis dan operasional kerja sama selanjutnya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait dan unit kerja PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Saya berharap agar setelah penandatanganan ini, seluruh pihak dapat segera menindaklanjutinya dengan menyusun langkah-langkah pelaksanaan yang jelas, terukur, dan berorientasi pada hasil,” pesannya.
Juventus juga menekankan beberapa hal penting yakni pertama, pelaksanaan kerja sama harus berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, komunikasi dan koordinasi antara Perangkat Daerah terkait dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk harus terus dibangun agar setiap peluang kerja sama dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara efektif.
Ketiga, kerja sama ini hendaknya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi harus diwujudkan dalam program dan kegiatan yang produktif, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










