Ade Aryan menghimbau agar masyaakat bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena yang namanya risiko, kita tidak tahu tiba-tiba terjadi, terjadi begini tanpa ada peringatan untuk kita.
Sehingga bila terjadi kecelakaan kerja atau pekerja meninggal dunia maka bisa mendapatkan jaminan sosial. Ketenagakerjaan karena para pekerja mendapatkan perlindungan.
Sebab terkadang tiba-tiba terjadi kejadian yang tidak kita duga, yang ternyata merenggut nyawa, atau membuat kita jadi celaka.
“Nah inilah manfaat dari jaminan sosial ketenangakerjaan. Supaya beban materi yang timbul akibat risiko tadi, itu diminimalisir melalui manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebutnya.
Ade Aryan menghinbau supaya setiap masyarakat bisa melindungi diri masing-masing dan berpartisipasi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena iuran per bulan itu normalnya Rp16.800 untuk perlindungan jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian.
Meski begitu, melalui PP 50 tahun 2025, pemerintah mengeluarkan relaksasi dimana iuran yang tadinya Rp16.800, selama tahun 2026 itu menjadi Rp8.400 per orang per bulannya dan berlaku hingga akhir tahun 2026.
“Sementara untuk para pekerja di sektor informal, sektor transportasi, pembayaran iuran per bulan sebesar Rp8.400 tersebut berlaku sampai dengan bulan Maret tahun 2027,” jelasnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










