Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini

Menteri PANRB Rini Widyantini

JAKARTA, FLORESPOS.netPemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 16 sampai besok, Senin 20 Januari 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Menpan Rini Widyantini, Kamis (16/1/2025), dilansir dari Kemenpan.

Baca Juga :  Bupati Andreas Paru Ajak Kopdit Sangosay Kerjasama di Sektor Pariwisata

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025.

“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menpan Rini.

Menpan Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

Baca Juga :  Pansus LKPJ Merekomendasikan Pendefenitifan Desa Golo Riung

Menpan Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA