Tentang Geothermal, Masyarakat Adat Jangan Hanya Terima Kebijakan

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AMAN Nusa Buga,Maximilianus Herson Loi.

Ketua AMAN Nusa Buga,Maximilianus Herson Loi.

BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi kepada Florespos.net di Kampung Bosiko, Desa Ubedolumolo II Kecamatan Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten akan segera ditetapkan.

Baca Juga :  Di Rumah Pengasingan Ende Megawati Kukuhkan dan Saksikan Kesepakatan Jaket Soekarno

Dengan kehadiran Perda tersebut bila dikaitkan dengan persoalan geothermal, bisa menjadi alat untuk mengadvokasi lebih lanjut tentang hak masyarakat adat.

Fenomena tentang Geothermal yang saat ini terjadi karena masyarakat sendiri hanya mengetahui dan menerima kebijakan namun tidak dilibatkan dalam proses bagaimana kebijakan itu harus lahir.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Periode II Mulai Dibuka, MenPAN RB Rini: Instansi Pemerintah Agar Petakan dan Konfirmasi Data Non-ASN

“Pendapat dan pikiran masyarakat adat tidak didengar,” katanya.

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Tahan Imbang Ensel, Ndona Pastikan Langkah ke Delapan Besar Piala Bupati Ende
Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa
Siapkan Dana Talangan, RSUD S.K.Lerik Kupang Layani Pasien Secara Gratis
Isi Waktu Liburan, Ini yang Dilakukan Calon Dokter dari Undana
Bupati Ende Sebut Anggaran Kegiatan Penunjang di DPRD Rp 8 M, Ini Klarifikasi dan Penjelasan Pimpinan Dewan
Gandeng KPK, Bioskop Pasiar Hadir di SMPK St. Yoseph Kupang Tanamkan Nilai Anti Korupsi
Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Cetak 4 Gol di Laga Perdana, Ende Tengah Pupuskan Harapan Kota Baru
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:18 WITA

Tahan Imbang Ensel, Ndona Pastikan Langkah ke Delapan Besar Piala Bupati Ende

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:41 WITA

Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:13 WITA

Siapkan Dana Talangan, RSUD S.K.Lerik Kupang Layani Pasien Secara Gratis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:12 WITA

Isi Waktu Liburan, Ini yang Dilakukan Calon Dokter dari Undana

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:36 WITA

Bupati Ende Sebut Anggaran Kegiatan Penunjang di DPRD Rp 8 M, Ini Klarifikasi dan Penjelasan Pimpinan Dewan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa

Jumat, 18 Jul 2025 - 18:41 WITA

Yohana Helena Fiorola Ire ketika menjadi pemateri MPLS di SMAN 1 Ende.

Nusa Bunga

Isi Waktu Liburan, Ini yang Dilakukan Calon Dokter dari Undana

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:12 WITA