BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi kepada Florespos.net di Kampung Bosiko, Desa Ubedolumolo II Kecamatan Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten akan segera ditetapkan.
Dengan kehadiran Perda tersebut bila dikaitkan dengan persoalan geothermal, bisa menjadi alat untuk mengadvokasi lebih lanjut tentang hak masyarakat adat.
Fenomena tentang Geothermal yang saat ini terjadi karena masyarakat sendiri hanya mengetahui dan menerima kebijakan namun tidak dilibatkan dalam proses bagaimana kebijakan itu harus lahir.
“Pendapat dan pikiran masyarakat adat tidak didengar,” katanya.
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 Selanjutnya