MBAY, FLORESPOS.net– Tim Buser Polres Nagekeo menangkap pelaku tindak pidana pencurian handphone (hp) dan pencabulan di Kampung Peringantin Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Sabtu (14/12/2024) sore.
Pelaku atas nama YGMT (18) merupakan warga Kampung Peringantin Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo melalui KBO Reskrim Polres Nagekeo, Ipda Martinus Riang kepada Floreespos.net, Sabtu (14/12/2024) malam.
Ipda Martinus mengatakan, penangkapan YGMT berdasarkan laporan kepolisian pada 23 Oktober 2024 bahwa telah terjadi tindakan pidana pencurian dan pencabulan yang terjadi di kos-kosan di seputar Danga, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.
Adapun kronologis penangkapannya yakni, Sabtu (14/12/2024) pukul 16.00 Wita setelah petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian dan pencabulan tersebut telah berada di seputar Nggolonio.
Tim Buser langsung melakukan lidik dan diketahui pelaku berada di sebuah rumah yang berada Kampung Peringantin, Kecamatan Aesesa. Pada pukul 15.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
“Selanjutnya, terduga pelaku kita bawa ke Mako Polres Nagekeo guna diserahkan ke Unit Pidum untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Menurut Martinus, saat diinterogasi terduga pelaku membenarkan telah mencuri sebuah HP sekitar bulan Oktober 2024. Setelah itu terduga pelaku menggunakan HP yang dicurinya untuk pribadi.
Selain itu terduga pelaku membenarkan telah melakukan percabulan di kos kosan putri bulan Oktober 2024. Pelaku juga membenarkan telah melakukan pencurian beras di Taman Kota Mbay pada bulan Oktober 2024. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus