Terlibat Pencurian HP dan Pencabulan, Pemuda Peringantin Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan terduga pelaku pencurian dan pencabulan di Mapolres Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Polisi Amankan terduga pelaku pencurian dan pencabulan di Mapolres Mbay, Kabupaten Nagekeo.

MBAY, FLORESPOS.net– Tim Buser Polres Nagekeo menangkap pelaku tindak pidana pencurian handphone (hp) dan pencabulan di Kampung Peringantin Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Sabtu (14/12/2024) sore.

Pelaku atas nama YGMT (18) merupakan warga Kampung Peringantin Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo melalui KBO Reskrim Polres Nagekeo, Ipda Martinus Riang kepada Floreespos.net, Sabtu (14/12/2024) malam.

Ipda Martinus mengatakan, penangkapan YGMT berdasarkan laporan kepolisian pada 23 Oktober 2024 bahwa telah terjadi tindakan pidana pencurian dan pencabulan yang terjadi di kos-kosan di seputar Danga, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.

Baca Juga :  Raport 'Merah' Pendidikan Manggarai Timur

Adapun kronologis penangkapannya yakni, Sabtu (14/12/2024) pukul 16.00 Wita setelah petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian dan pencabulan tersebut telah berada di seputar Nggolonio.

Tim Buser langsung melakukan lidik dan diketahui pelaku berada di sebuah rumah yang berada Kampung Peringantin, Kecamatan Aesesa. Pada pukul 15.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

“Selanjutnya, terduga pelaku kita bawa ke Mako Polres Nagekeo guna diserahkan ke Unit Pidum untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Baca Juga :  Pemda Manggarai ke Unika Santo Paulus Ruteng, Terus Hasilkan Output Berkualitas

Menurut Martinus, saat diinterogasi terduga pelaku membenarkan telah mencuri sebuah HP sekitar bulan Oktober 2024. Setelah itu terduga pelaku menggunakan HP yang dicurinya untuk pribadi.

Selain itu terduga pelaku membenarkan telah melakukan percabulan di kos kosan putri bulan Oktober 2024. Pelaku juga membenarkan telah melakukan pencurian beras di Taman Kota Mbay pada bulan Oktober 2024. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini
Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo
PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit
Polsek Maurole-Ende Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor di Desa Detuwulu
Kasus Dugaan Penganiayaan di Hari Natal, Kapolsek Soa: Penyidik akan Dalami Keterangan Para Terduga
Alfian Terpilih Jadi Ketum Ikatan Keluarga Besar Riung 2025-2030
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:21 WITA

Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:50 WITA

Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:30 WITA

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:53 WITA

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Berita Terbaru

Theresia P. Asmon

Nusa Bunga

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Jan 2025 - 16:30 WITA

Ilustrasi PAD

Feature

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:53 WITA