MBAY, FLORESPOS.net-Kasus dugaan penghinaan terhadap pengacara Hendrikus D. Dhenga yang terjadi di Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, terus berlanjut.
Diketahui, kini pihak Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo telah menjadwalkan memanggil RM dan VN serta para saksi lain.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus N. S. Duran mengatakan laporan kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan pengacara Hendrikus sedang dalam proses. Pihaknya sudah minta keterangan korban atau pelapor.
Sementara para saksi lain belum dimintai keterangannya. Karena mereka ada di Mauponggo. Pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada para saksi dalam kaitan dengan kasus tersebut.
“Jumat (11/10/2024), kami kirim surat panggilan klarifikasi kepada saksi yang dijadwalkan akan dimintai keterangannya pada hari Senin, 14 Oktober 2024,” kata Iptu Dominggus kepada Florespos.net, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, pengacara Hendrikus D. Dhenga pada Rabu (9/10/2024) melaporkan dua warga Ledho Woru, Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo ke Polres Nagekeo atas dugaan penghinaan profesi. Dua warga itu berinisial RM dan VN. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando