Pasca Putusan MK, Paslon di Manggarai Bisa Daftar Kantongi Minimal 17.861 Suara Sah - FloresPos Net

Pasca Putusan MK, Paslon di Manggarai Bisa Daftar Kantongi Minimal 17.861 Suara Sah

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Manggarai Rikard Pentor ketika berbicara pada momen lauching pemetaan rawan pemilihan yang diadakan Bawaslu Manggarai, Senin (26/8/2024)

Ketua KPU Manggarai Rikard Pentor ketika berbicara pada momen lauching pemetaan rawan pemilihan yang diadakan Bawaslu Manggarai, Senin (26/8/2024)

RUTENG, FLORESPOS.net-Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, pasangan bakal calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada bisa mendaftarkan diri ke KPU Manggarai NTT, asal mengantongi minimal 17.861 suara sah dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang lalu.

Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, ketentuan yang dulu, Paslon bisa mendaftar dalam kontestasi Pilkada asal mengantongi 7 kursi dari Parpol yang memiliki anggotanya di DPRD Manggarai.

“Pasca adanya putusan MK terbaru itu, ketentuan syarat pengajuan Paslon berubah. Syarat itu yang harus dipenuhi Paslon atau Parpol yang mengusung Paslon dalam Pilkada tahun ini,” katanya ketika berbicara pada sosialisasi pemilihan dan launching peta kerawanan Pilkada yang diadakan Bawaslu Manggarai, Senin (26/8/2024).

Dari hitung-hitungan berdasarkan ketentuan terbaru itu, maka Parpol  yang bisa mengusung Paslon atau Paslon bisa mendaftarkan diri untuk maju Pilkada harus mengantongi minimal 17.861 suara  sah hasil Pemilu 2024.

Baca Juga :  Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura

Suara sah itu bisa berasal dari Parpol tunggal dan bisa dari gabungan Parpol yang menjadi peserta Pemilu sebelumnya.

Dikatakan, KPU Pusat telah mengeluarkan keputusan terbaru guna menyesuaikan diri dengan putusan MK terbaru untuk dilaksanakan dalam Pilgub dan Pilkada serentak di Indonesia tahun ini.

Di tingkat daerah juga, KPU Manggarai telah menetapkan ketentuan syarat minimal pengajuan bakal calon untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk  dilaksanakan para peserta Pemilu.

Ketentuan itu telah diteruskan ke Parpol peserta Pemilu di Manggarai guna diketahui dan dilaksanakan sehingga bisa mendaftar di KPU Manggarai hari-hari ini.

Menyinggung Paslon yang telah mendaftar di KPU Manggarai, Rikard menjelaskan, hingga hari ini belum ada. Tetapi sudah masuk laporan bahwa Selasa (27/8/2024) akan mendaftar dua pasangan bakal calon.

Baca Juga :  Bupati Manggarai Tekankan Siswa Pakai Bahasa Indonesia di Lingkungan Sekolah

“Pasangan mana saja yang mendaftar, kita tunggu saja esok,” katanya.

Pelbagai informasi yang dihimpun media ini, pasangan mendaftar, Selasa (27/8/2024) adalah pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo dan Pasangan Hery Nabit-Fabi Abu. Dan, hari berikutnya Pasangan Yohan Halut-Thomas Dohu.

Anggota KPU Manggarai, Hery Harun sebelumnya mengatakan, hari-hari ini, tahapan Pilkada sudah masuk pada pendaftaran bakal calon. Dari penyelenggara sudah pasti telah menyiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah siap untuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon. Kita harap para pasangan itu harus menyiapkan secara baik persyaratan yang diatur ketentuan yang berlaku,” katanya. *

Penulis : Christo Lawudin

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang
Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter
Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran
Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat
Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WITA

Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA