RUTENG, FLORESPOS.net-Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, pasangan bakal calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada bisa mendaftarkan diri ke KPU Manggarai NTT, asal mengantongi minimal 17.861 suara sah dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang lalu.
Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, ketentuan yang dulu, Paslon bisa mendaftar dalam kontestasi Pilkada asal mengantongi 7 kursi dari Parpol yang memiliki anggotanya di DPRD Manggarai.
“Pasca adanya putusan MK terbaru itu, ketentuan syarat pengajuan Paslon berubah. Syarat itu yang harus dipenuhi Paslon atau Parpol yang mengusung Paslon dalam Pilkada tahun ini,” katanya ketika berbicara pada sosialisasi pemilihan dan launching peta kerawanan Pilkada yang diadakan Bawaslu Manggarai, Senin (26/8/2024).
Dari hitung-hitungan berdasarkan ketentuan terbaru itu, maka Parpol yang bisa mengusung Paslon atau Paslon bisa mendaftarkan diri untuk maju Pilkada harus mengantongi minimal 17.861 suara sah hasil Pemilu 2024.
Suara sah itu bisa berasal dari Parpol tunggal dan bisa dari gabungan Parpol yang menjadi peserta Pemilu sebelumnya.
Dikatakan, KPU Pusat telah mengeluarkan keputusan terbaru guna menyesuaikan diri dengan putusan MK terbaru untuk dilaksanakan dalam Pilgub dan Pilkada serentak di Indonesia tahun ini.
Di tingkat daerah juga, KPU Manggarai telah menetapkan ketentuan syarat minimal pengajuan bakal calon untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk dilaksanakan para peserta Pemilu.
Ketentuan itu telah diteruskan ke Parpol peserta Pemilu di Manggarai guna diketahui dan dilaksanakan sehingga bisa mendaftar di KPU Manggarai hari-hari ini.
Menyinggung Paslon yang telah mendaftar di KPU Manggarai, Rikard menjelaskan, hingga hari ini belum ada. Tetapi sudah masuk laporan bahwa Selasa (27/8/2024) akan mendaftar dua pasangan bakal calon.
“Pasangan mana saja yang mendaftar, kita tunggu saja esok,” katanya.
Pelbagai informasi yang dihimpun media ini, pasangan mendaftar, Selasa (27/8/2024) adalah pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo dan Pasangan Hery Nabit-Fabi Abu. Dan, hari berikutnya Pasangan Yohan Halut-Thomas Dohu.
Anggota KPU Manggarai, Hery Harun sebelumnya mengatakan, hari-hari ini, tahapan Pilkada sudah masuk pada pendaftaran bakal calon. Dari penyelenggara sudah pasti telah menyiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah siap untuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon. Kita harap para pasangan itu harus menyiapkan secara baik persyaratan yang diatur ketentuan yang berlaku,” katanya. *
Penulis : Christo Lawudin
Editor : Wentho Eliando