ENDE, FLORESPOS.net-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi NTT telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru untuk kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Ende.
Surat Keputusan (SK) DPD Hanura NTT dengan nomor SKEP/A.031/DPD – NTT/ HANURA/VII/2024 telah menetapkan ketua dan sekretaris serta susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Ende masa bakti 2020 – 2025.
SK yang ditandatangani oleh Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah dan Sekretaris, Elias Koa tertanggal 3 Juli 2024 menunjuk Hironimus Irwan Kila dan Tibertius Didimus Toki sebagai ketua dan sekretaris DPC Hanura Ende menggantikan Ketua dan sekretaris sebelumnya, Joseph Filmon W.S dan Sudrasman Arifin Nuh.
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi NTT Nomor: SKEP/A.02/DPD-NTT /HANURA /1 /2023, tanggal 06 Januari 2023 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Ende Periode 2020-2025 dinyatakan tidak berlaku.
Sekretaris DPC partai Hanura, Tibertius Didimus Toki ditemui di kediamannya di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Sabtu (6/7/2024) siang mengatakan sebagai kader partai tunduk pada perintah partai dan peraturan organisasi partai.
“Sebagai kader partai apa lagi sekarang saya sebagai anggota DPRD Ende dari partai Hanura maka apa yang jadi keputusan Partai harus diikuti oleh kader partai,” katanya.
Dikatakannya bahwa Keputusan pemberhentian ini mengacu pada peraturan organisasi partai untuk membesarkan partai.
Didimus Toki juga menepis adanya upaya perebutan yang dilakukan oleh kader partai yang ditunjuk sebagai pengurus baru.
“Saya tegaskan isu itu tidak benar dan ini perintah partai atau pengurus yang lebih diatas. Sebagai kader kami patuh pada perintah,” katanya. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando