Bakal Calon Independen di Manggarai Mesti Bawa Tiga Dokumen Persyaratan - FloresPos Net

Bakal Calon Independen di Manggarai Mesti Bawa Tiga Dokumen Persyaratan

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Hari-hari ini, pasangan bakal calon yang maju Pilkada Manggarai lewat jalur independen harus bekerja lebih keras agar bisa memenuhi syarat yang diatur penyelenggara Pilkada.

Sedikitnya tiga dokumen penting yang harus dibawa ke KPU Bupaten Manggarai, NTT, ketika menyerahkan berkas pencalonan per seorangan untuk mengikuti Pilkada 2024 yang dijadwalkan 8-12 Mei 2024.

Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, kepada tim dan pasangan bakal calon independen Pilkada Manggarai telah diberitahu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa ketika menyerahkan berkas dukungan.

“Ada tiga berkas persyaratan yang harus dibawa pada jadwal penyerahan berkas. Tiga berkas itu diperiksa detail sebelum maju ke tahapan berikutnya,” katanya kepada Florespos.net, Rabu (8/5/2024).

Tiga dokumen yang harus dibawa itu, yakni berkas formulir B1-KWK, yakni format dukungan dari pendukung yang jumlahnya 24.209 KTP yang telah di-scan dan juga KTP-nya. Dan, juga hard kopy-nya.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2024, Polres Manggarai Timur Bersinergi dengan Stakeholder

Lalu, berkas B1. 1.KWK. Formatnya tentang daftar nama para pendukung per desa, per kelurahan hingga per kecamatan.

Dan, berkas B2 KWK. Format yang berisi tentang sebaran data pendukung per kecamatan atau minimal pada tujuh kecamatan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tiga dokumen harus dibawa dan telah masuk juga dalam aplikasi Silon sehingga mudah diakses dalam proses selanjutnya.

Ketika tiga persyaratan tidak dipenuhi, demikian Rikard Pentor, maka pasangan bakal calon independen itu tidak bisa mengikuti tahap berikut, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Karena hal penting sekali, maka tim atau pasangan bakal calon itu harus lebih awal datang ke KPU Manggarai sehingga bisa langsung dicek semua berkasnya. Kalau belum lengkap agar dipenuhi sehingga tidak gagal di proses awal sekarang ini.

Baca Juga :  Ini Isi Pesan Paus Fransiskus Kirim Pesan dari Rumah Sakit

Masuk ke verifikasi administrasi, maka banyak hal yang cek detail seperti data ganda dukungan, KTP dan tanda tangan basah dari pendukung. Tanda tangan dukungan harus sama dengan dalam KTP.

Jika banyak temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pasangan bakal calon itu langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan anggotanya Hery Harun mengatakan, semua itu nanti cek detail lewat aplikasi yang ada. Pengecekan dilakukan cermat dan saksama.

“Setelah itu, baru masuk ke verifikasi faktual. Itu cek dari rumah ke rumah berdasarkan data dukungan dalam aplikasi Silon. Jadi, kerja memang tidak main-main agar calon per seorangan itu lolos untuk maju Pilkada 2024 ini,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda
Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah
Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi
Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka
PGRI Sikka Kecam Perlakuan Staf Kantor Kemenag Sikka yang Lontarkan Perkataan Monyet Kepada Guru Agama
Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka
Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka

Berita Terbaru