Gelar Media Gathering, KPP Kupang Ajak Media Sebarkan Informasi Perpajakan - FloresPos Net

Gelar Media Gathering, KPP Kupang Ajak Media Sebarkan Informasi Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan, saat ini media memiliki peran yang sangat penting.

“Media menjadi perantara antara DJP dengan Wajib Pajak yang memiliki peran sebagai perpanjangan tangan kami khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan, serta sebagai sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik,” kata Dewi dalam kegiatan Media Gathering dan sosialisasi perpajakan bersama para wartawan dari berbagai media di Subasuka Paradise Resto Kupang, Senin (4/3/2024).

Dewi menjelaskan, kegiatan media gathering bersama wartawan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPP Pratama Kupang dengan media khususnya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Membuka acara, Ayu menyampaikan capaian kinerja KPP Pratama Kupang. Di tahun 2023, KPP Pratama Kupang berhasil mencapai target penerimaan pajak hingga 104,9 persen yaitu sebesar Rp1.609,11 Miliar dan penerimaan SPT Tahunan sebanyak 69.671 atau sebesar 100,56 persen dari target.

Ayu turut menyampaikan isu-isu terkini di bidang perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Baca Juga :  Ombudsman NTT Tegaskan Petugas Kesehatan Tidak Boleh Menerima Fee Rujukan Pasien

Di masa pelaporan SPT Tahunan ini, Ayu mengajak rekan-rekan media untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

“Jangan sampai terlambat lapor SPT Tahunan karena ada sanksi berupa denda sebesar Rp1 Juta untuk Wajib Pajak badan dan Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi,” ungkap Ayu.

Ayu juga menyampaikan pentingnya melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 seluruh Wajib Pajak wajib menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit dalam layanan perpajakan maupun layanan lainnya yang membutuhkan NPWP,” jelas Ayu.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga upaya KPP Pratama Kupang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Ayu menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi.

“Seluruh jenis layanan perpajakan yang kami berikan tidak dipungut biaya, apabila terdapat aduan silakan disampaikan melalui saluran pengaduan yang tersedia, dan apabila bapak dan ibu ingin memberikan penilaian dan masukan atas layanan kami silakan disampaikan melalui survei kepuasan yang rutin kami laksanakan,” tuturnya.

Baca Juga :  Pimpin Misa Perutusan ,Uskup Budi Kleden Tekankan Lima Hal Kepemimpinan

Di tempat yang sama, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian menyampaikan tiga hal penting yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)  yaitu NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.

“Untuk EFIN, Wajib Pajak yang lupa atau kehilangan EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi telepon di Kring Pajak 1500200, melalui aplikasi M-Pajak, atau mengirim pesan melalui surel lupa.efin@pajak.go.id. Sedangkan Wajib Pajak yang baru akan melakukan aktivasi EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan datang ke kantor pajak terdaftar bagi Wajib Pajak Badan,” terang Jupiter.

Kegiatan media gathering ini diikuti dengan sangat antusias oleh seluruh peserta yang hadir. Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Kupang juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada media yang berkontribusi aktif dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat.*

Kontributor:Martianus Radha/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Para Legend NTT Turun Lapangan di Soekarno Cup, Bobi: Kami Hadir untuk Gairahkan Voli di Ende
Hadiri Sertijab Camat Boawae Bupati Simplisius Donatus Tegaskan 3 Peran Utama
Festival Golo Koe: Memobilisasi Orang Berwisata di Labuan Bajo
Up Date Kasus DBD di Ende, Ende Timur Tertinggi Dalam Kota
Hari Anak Nasional di SDI Dorameli, Kolaborasi Jadi Kunci Jaga Senyum Anak di Tengah Keterbatasan Anggaran
Q One Club Petik Kemenangan Kedua di Soekarno Cup, Naya: Kami Tampil Maksimal
Thresher Shark Indonesia dan Masyarakat Solor Timur Petakan Peluang Mata Pencaharian Alternatif bagi Nelayan dan Pengepul Perikanan
Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:05 WITA

Para Legend NTT Turun Lapangan di Soekarno Cup, Bobi: Kami Hadir untuk Gairahkan Voli di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:17 WITA

Hadiri Sertijab Camat Boawae Bupati Simplisius Donatus Tegaskan 3 Peran Utama

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:35 WITA

Festival Golo Koe: Memobilisasi Orang Berwisata di Labuan Bajo

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:05 WITA

Up Date Kasus DBD di Ende, Ende Timur Tertinggi Dalam Kota

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:37 WITA

Q One Club Petik Kemenangan Kedua di Soekarno Cup, Naya: Kami Tampil Maksimal

Berita Terbaru

Advertorial

Festival Golo Koe: Memobilisasi Orang Berwisata di Labuan Bajo

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:35 WITA

Nusa Bunga

Up Date Kasus DBD di Ende, Ende Timur Tertinggi Dalam Kota

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:05 WITA