Kejari Sikka Tetapkan PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga - FloresPos Net

Kejari Sikka Tetapkan PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu (18/10/2023) malam menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sikka berinisial YBL dan Kuasa Direktur berinisial IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Paga tahun 2021.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan diantar oleh petugas ke Rutan Maumere pada Rabu malam.

Pembangunan Puskesmas Paga di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan dilaksanakan oleh CV Kasih Murni, dengan nilai proyek Rp 6.756.121.000. Dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021.

Penetapan dua tersangka ini disampaikan Kasi Intel (Kasi) Kejari Sikka I Puthu Bayu Pinarta dan Kasi Pidsus Rezki Pandie kepada wartawan di Kantor Kejari Maumere, Rabu malam.

Kasi Pidsus Rezki Pandie mengemukakan bahwa pada Rabu (18/10/2023), Tim Kejari Sikka telah melakukan pemanggilan kembali saksi IR dan YBL untuk keperluan pendalaman penyelidikan.

“Berdasarkan hasil ekpose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Rezki Pandie.

Baca Juga :  Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878.

Selain itu IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582.

Sementara tersangka YBL, lanjut Kasis Pidsus, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878.

YBL juga telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582. “Kerugian Negara sebesar Rp 1.963.282.460 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka,” jelas Rezki Pandie.

Kasi Pidsus Rezki Pandie menjelaskan kedua dikenakan pasal berlapis di mana  Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sikka: 'Seharusnya Pendapatan RS TC Hillers Menurun Jika Pelayanan di Faskes Tingkat Pertama Maksimal'

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Primair, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan ancaman hukuman subsidair pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo
Korban Meninggal Akibat Gempa Flores Capai 103 Orang, 7.492 Gempa Susulan
IKAL Lemhannas Peduli Bencana Flores Membantu Masyarakat Pedalaman Ngada yang Belum Tersentuh
Di Hadapan Presiden Prabowo, Bupati Nagekeo Soroti Sukses MBG Tapi Minim Bahas Pelajar Korban Gempa
Astra Group Salurkan Bantuan Bagi Desa Gera, Panti Dhymphma dan Panti Lansia CIJ
Astra Group Salurkan 30 Paket Sembako Bagi Wartawan di Sikka
ADPRD Nagekeo Elias Cima: Pendataan Rumah Rusak Gempa Harus Akurat dan Transparan, Jangan Asal Foto
Perdana Injak Kaki di Tanah Nagekeo untuk Bantu Korban Gempa–Terima Kasih Presiden Prabowo
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:29 WITA

Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:24 WITA

Korban Meninggal Akibat Gempa Flores Capai 103 Orang, 7.492 Gempa Susulan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:12 WITA

IKAL Lemhannas Peduli Bencana Flores Membantu Masyarakat Pedalaman Ngada yang Belum Tersentuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Di Hadapan Presiden Prabowo, Bupati Nagekeo Soroti Sukses MBG Tapi Minim Bahas Pelajar Korban Gempa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:27 WITA

Astra Group Salurkan Bantuan Bagi Desa Gera, Panti Dhymphma dan Panti Lansia CIJ

Berita Terbaru