Kejari Sikka Tetapkan PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga - FloresPos Net

Kejari Sikka Tetapkan PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu (18/10/2023) malam menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sikka berinisial YBL dan Kuasa Direktur berinisial IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Paga tahun 2021.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan diantar oleh petugas ke Rutan Maumere pada Rabu malam.

Pembangunan Puskesmas Paga di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan dilaksanakan oleh CV Kasih Murni, dengan nilai proyek Rp 6.756.121.000. Dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021.

Penetapan dua tersangka ini disampaikan Kasi Intel (Kasi) Kejari Sikka I Puthu Bayu Pinarta dan Kasi Pidsus Rezki Pandie kepada wartawan di Kantor Kejari Maumere, Rabu malam.

Kasi Pidsus Rezki Pandie mengemukakan bahwa pada Rabu (18/10/2023), Tim Kejari Sikka telah melakukan pemanggilan kembali saksi IR dan YBL untuk keperluan pendalaman penyelidikan.

“Berdasarkan hasil ekpose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Rezki Pandie.

Baca Juga :  Kasek dan Guru SMAK Frateran Maumere Lepas Siswa Duta Budaya Smater ke Italia

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878.

Selain itu IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582.

Sementara tersangka YBL, lanjut Kasis Pidsus, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878.

YBL juga telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582. “Kerugian Negara sebesar Rp 1.963.282.460 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka,” jelas Rezki Pandie.

Kasi Pidsus Rezki Pandie menjelaskan kedua dikenakan pasal berlapis di mana  Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Bupati Mabar: Gunakan Alsintan Dengan Baik Kalau Tidak Ingin Masuk Neraka

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Primair, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan ancaman hukuman subsidair pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial
Kelurahan Onekore Dapat Bantuan 5 Unit Rumah Layak Huni dari Bupati Ende
Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WITA

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:37 WITA

Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:05 WITA

Nusa Bunga

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:34 WITA