ENDE, FLORESPOS.net-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende, mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende, NTT.
Kasus itu, adalah pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari DAK dan 1 unit mobil Ambulans Rumah Sakit Tanali yang sumber anggarannya dari DAU di Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Panca Putra Sundir berinisial DP. Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Ende di Jalan Saharjo, No 321, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (31/5/2023).
Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, S.H bersama anggota unit Tipidkor Polres Ende.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K, saat Konferensi pers dengan wartawan, Kamis (1/6/2023) sore mengatakan tersangka inisial DP selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir setelah ditangkap kemudian dibawa dan dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian tersangka dibawa menggunakan pesawat Citilink pada Kamis (1/6/2023), pukul 02.00 WIB dan tiba di Polres Ende pada pukul 11.00 Wita untuk proses selanjutnya.
Modus Operandi
Kapolres menjelaskan modus operansi yang dilakukan tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan dan 1 unit mobil ambulans RS Tanali pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019 sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai.
Namun telah dibayar 100 persen yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan. Enam kendaraan tersebut juga belum tercatat sebagai aset daerah.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali serta dokumen terkait pengadaan.
Tersangka DP terlilit utang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya dan tidak dapat menyerahkan surat-surat keenam unit kendaraan tersebut dan beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaan telah dinyatakan selesai.
Kapolres Ende menambahkan perbuatan tersangka memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggarannya dari DAK dan 1 unit mobil ambulans RS Tanali yang sumber anggarannya dari DAU pada Dinkes Kabupaten Ende T.A 2019.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1), subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) uu. RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 444.915.404.
Dan setelah menetapkan DP selaku tersangka penyidik akan memeriksa pihak-pihak lain terkait dengan tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










