Pendapat Warga “Terbelah”, Pemcat Kaji Perdes Pungutan di Desa Komodo Manggarai Barat - FloresPos Net

Pendapat Warga “Terbelah”, Pemcat Kaji Perdes Pungutan di Desa Komodo Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pendapat masyarakat “terbelah” terkait Peraturan Desa (Perdes) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tentang pungutan kepada tamu/wisatawan yang berkunjung di desa tersebut belakangan.

Camat Komodo, Mabar-NTT, Iwan Martinus kepada media ini di Labuan Bajo baru-baru ini mengatakan, terhadap pemberlakuan Perdes pungutan kepada tamu di Desa Komodo, pendapat masyarakat ada dua.

Kelompok pramuwisata dan tamu menginginkan Perdes tersebut dihilangkan, karena dianggap pungutan itu terlalu berlebihan. Sedangkan masyarakat Desa Komodo, termasuk sejumlah penggiat media sosial agar Perdes itu jangan dihilangkan  demi kepentingan masyarakat.

“Ini hasil uji petik kita (Pemcat Komodo) di lapangan belakangan. Dan pungutan masih berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Camat Iwan yang saat itu ditemani KasiPem Kecamatan Komodo, Abdul Fatah.

Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Komodo

Diberitakan media ini sebelumnya, Camat Iwan akan batalkan Perda Pungutan Turis di Desa Komodo Manggarai Barat.

Camat Iwan mengungkapkan, terkait Perdes pungutan tersebut, Pemcat (Pemerintah Kecamatan) Komodo sudah memanggil Kades Komodo beberapa waktu lalu. Dia sudah menyerahkan foto copy Perdes tersebut kepada Pemcat untuk dikaji.

“Pemcat mau kaji. Mungkin hasil kajian, kami bawah ke Bagian Hukum Kabupaten (Pemkab Mabar) untuk direvisi atau dihentikan, karena kewenangan terkait aturan itu biasanya di Bagian Hukum,” ujar Camat Iwan.

Berangkat dari situ, lanjut Camat Iwan, pihaknya sudah beberapa kali uji petik di lapangan. Pertama, ada beberapa pramuwisata respon positif agar Perdes pungutan itu dihilangkan.

Tetapi uji petik dengan masyarakat desa Komodo, beberapa penggiat media sosial,  mereka keberatan jika Perdes dihilangkan. Tak ada salahnya kalau desa memperhatikan masyarakatnya, desa membuat aturan itu untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Perang Timur Tengah Berdampak Buruk Terhadap Pariwisata Manggarai Barat

Atas hal itu Pemcat Komodo menghargainya. Tapi ada hal-hal yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ini tidak serta merta Pemcat hentikan, Pemcat Komodo kaji dulu, ini dibolehkan atau tidak.

Jangan sampai sikap Pemcat justru yang salah seandainya hentikan penerapan Perdes itu, dan jangan sampai juga  disalahkan kalau seandainya Pemcat membiarkan Perdes itu terus berlanjut.

“Karena jujur komplain ini benar-benar dirasakan oleh pramuwisata, dirasakan oleh tamu. Mereka terkesan merasa pungutan itu terlalu berlebihan,” ujar Camat Iwan.

“Maaf, sementara kita masih sibuk dengan perayaan 17 Agustus 2025. Nanti setelah itu baru lihat perkembangan selanjutnya atas hal ini,” tutup Camat Iwan. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA