Femy menyebutkan, nantinya pemerintah akan intervensi yang rusak ringan yang tidak ditangani oleh BNPB sebesar 10 sampai dengan 19 persen dari kerusakannya.
Sedangkan yang masih menyanggah, akan diikutkan di proses tahap 2 sebab butuh waktu untuk tim teknis turun kembali bersama dengan masyarakat yang menyanggah untuk mengecek kembali.
“Apakah sanggahannya diterima ataukah malah tetap pada hasil dari enumerator?. Nah itu yang harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










