Fraksi Golkar DPRD Ende Menolak Perkada Sebagai Dasar Hukum APBD 2026 - FloresPos Net

Fraksi Golkar DPRD Ende Menolak Perkada Sebagai Dasar Hukum APBD 2026

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende menyatakan sikap tegasnya menolak rencana pemerintah menggunakan Perkada sebagai dasar hukum APBD 2026. Fraksi Golkar menilai Perkada adalah jalan pintas yang dilakukan pemerintah, mengabaikan peran lembaga DPRD Ende dan diduga sudah diskenario oleh pemerintah.

Fraksi Golkar menyatakan sikap tegasnya saat konferensi pers di Gedung Golkar Ende, Jumat (5/12/2025) yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Maria M. Sigasare didampingi Sekretaris Fraksi, Carlos Ronaldo CH. Sara dan anggota Martinus Tata dan Siprianus Doi.

Isi Pernyataan Resmi Fraksi Golkar DPRD Ende

Fraksi Golkar telah mencermati pernyataan plt Sekda yang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bermaksud menggunakan Perkada untuk menetapkan APBD 2026. Pernyataan Sekda tersebut disampaikan dalam forum rapat Banmus 3 Desember 2026, maupun dalam pemberitaan media.

Golkar merasa perlu menanggapi hal tersebut secara terbuka dan konstitusional, berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

Rencana Perkada Cacat Hukum

Pembahasan KU-PPAS dimulai 19 September 2025 dan berlangsung alot karena soal target PAD yg tidak realistis dan Silpa 2024. Karena proses berlarut larut dan melewati waktu normal 6 minggu. Pada 6 November 2026, pimpinan DPRD menyurati Bupati agar menerbitkan SK KU-PPAS sesuai Permendagri no 14/2025

Namun dokumen RAPBD baru disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD pada 26 November 2025.

DPRD Ende pun langsung merespons dengan rapat Banmus pada 27-28 November dan menjadwalkan Paripurna Penjelasan RAPBD pada 1 Desember, karena 29-30 November adalah hari Sabtu-Minggu.

Baca Juga :  Berpikir, Beretika, Bersikap (Catatan Perayaan Wisuda ke VII Angkatan ke IX Tahun Akademik 2024/2025 Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka)

“Sangat tidak mungkin RAPBD 2026 dibahas dalam dua hari (29-30 November), apalagi pada hari non-kerja”.

Fraksi Golkar DPRD Ende juga menyatakan sesuai mekanisme resmi, pembahasan APBD harus melalui tahapan bertingkat yaitu Paripurna Penjelasan Bupati, Rapat Fraksi untuk menyusun Pandangan Umum, Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi,Paripurna Jawaban Pemerintah, Pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, Finalisasi dan penyusunan persetujuan bersama.

Fraksi Golkar menilai bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dipaksa dalam dua hari, dan memaksakannya berarti membuka ruang temuan hukum dan administratif.

Pada 1 Desember, Sekda menyampaikan bahwa Bupati hanya akan hadir Paripurna jika persetujuan bersama ditandatangani dengan tanggal mundur 30 November.

Fraksi Golkar menilai syarat tersebut tidak berdasar hukum dan melanggar UU 30/2014, yang mewajibkan dokumen negara mencantumkan tanggal sesuai peristiwa sebenarnya.

Dalam tiga kali undangan Paripurna Penjelasan, Bupati tetap tidak hadir, padahal menurut PP 12/2019 dan UU 23/2014, penjelasan kepala daerah adalah syarat formil pembukaan pembahasan RAPBD.Tanpa penjelasan itu, pembahasan tidak bisa dimulai

Perkada APBD hanya sah jika pembahasan bersama sudah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan hingga 31 Desember.

Di Ende, pembahasan bahkan belum dimulai karena kepala daerah tidak hadir dalam Paripurna Penjelasan.

Kesimpulan Hukum

Rencana menggunakan Perkada APBD 2026 saat ini tanpa penjelasan kepala daerah, tanpa pembahasan bersama DPRD, dan dengan syarat rekayasa tanggal adalah tindakan yang melanggar prosedur, tidak sah, dan berpotensi cacat formil.

Menolak Perkada dan Menjaga Mekanisme Konstitusional

Fraksi Golkar menolak keras rencana penggunaan Perkada sebagai jalan pintas menetapkan APBD 2026.

Baca Juga :  Program Pasca Sarjana Prodi Magister Manajemen di Uniflor Mulai Terima Mahasiswa

Alasan Fraksi Golkar menolak Perkada adalah alat penyelamatan terakhir, bukan alat untuk melewati DPRD. Menetapkan APBD melalui Perkada tanpa pembahasan berarti mengabaikan fungsi pengawasan legislatif dan merusak sistem check and balance.

Jika Perkada dipaksakan, APBD berpotensi dibatalkan atau ditolak dalam evaluasi, merugikan rakyat dan melemahkan kredibilitas pemerintah daerah.

Golkar Ajak Fraksi Lain Jaga Marwah DPRD

Fraksi Golkar mengajak seluruh fraksi DPRD untuk bersatu karena DPRD telah bekerja cepat, tertib, dan sesuai aturan sejak awal. Namun ketidakhadiran kepala daerah sebanyak tiga kali dan permintaan rekayasa tanggal yang membuat proses tidak berjalan.

Golkar mengajak semua fraksi harus bersatu menjaga kewibawaan DPRD sebagai lembaga konstitusional.
Golkar siap mendorong langkah konstitusional, termasuk Hak Interpelasi, apabila Pemerintah Daerah terus mengabaikan kewajibannya.

Kesimpulan dari Fraksi Golkar

Fraksi Golkar DPRD Ende menegaskan bahwa seluruh keterlambatan proses penyusunan APBD 2026 bukan disebabkan DPRD, melainkan akumulasi keterlambatan KU-PPAS, terlambatnya pengajuan Ranperda APBD 2026, ketidakhadiran Bupati, dan permintaan persetujuan pada tanggal mundur.

“Dengan demikian, Fraksi Golkar DPRD Ende tidak dapat menerima upaya melewati DPRD melalui Perkada, apalagi dengan syarat tanggal persetujuan yang tidak sesuai fakta pembahasan. Jika Pemerintah Daerah tetap memaksakan langkah tersebut, DPRD-bersama Fraksi Golkar akan mengambil langkah konstitusional demi menjaga kedaulatan legislatif dan kepentingan rakyat Kabupaten Ende.”*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri
Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan
Junirius Pimpin Gamanusratim IPB
Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo
Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh
Pemda Ngada Bersama PLN Teken MoU Tentang Pemungutan dan Penyetoran Tenaga Listrik
97 ASN di Manggarai Barat Diestimasikan Pensiun 2026
Wujudkan Literasi di Kabupaten Sikka, Kadis Disarpus Bertemu Ketua Forum TBM
Berita ini 508 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WITA

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:05 WITA

Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:32 WITA

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:56 WITA

Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo

Senin, 16 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemda Ngada Bersama PLN Teken MoU Tentang Pemungutan dan Penyetoran Tenaga Listrik

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Mar 2026 - 10:32 WITA