Jelang Konklaf, Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus Pilih Mundur - FloresPos Net

Jelang Konklaf, Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus Pilih Mundur

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025.(TIZIANA FABI / AFP)

Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025.(TIZIANA FABI / AFP)

VATICAN CITY, FLORESPOS.net -Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mendatang, walaupun sempat digadang-gadang sebagai kandidat kuat pengganti Paus Fransiskus.

Keputusan ini dilatar belakangi oleh perintah Paus Fransiskus pada 2020 yang memintanya untuk mengundurkan diri dari hak dan keistimewaan seorang kardinal setelah ia terlibat dalam skandal keuangan Vatikan.

Meskipun Becciu membantah tuduhan tersebut, ia tetap memilih untuk menarik diri dari proses pemilihan Paus baru.

“Saya telah memutuskan untuk mematuhi, seperti yang selalu saya lakukan, keinginan Paus Fransiskus untuk tidak memasuki Konklaf sambil tetap yakin akan ketidakbersalahan saya,” katanya, dikutip dari CNN.

Baca Juga :  Empat Atlet Renang Syuradikara Peraih Medali di Bangkok Disambut Bak Pahlawan, Br Kris: Apresiasi untuk Mereka

Media Italia juga melaporkan bahwa Becciu telah menyampaikan langsung keputusannya ini kepada sesama kardinal.

“Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan ketenangan proses pemilihan paus baru,” tulis media tersebut.

Sebelumnya, Kardinal berusia 76 tahun itu sempat divonis bersalah oleh pengadilan Vatikan pada Desember 2023,  dan dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara.  Data resmi Vatikan juga mencantumkan namanya sebagai “non-elektor”.

Kardinal asal Italia itu kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, hingga kini, tidak jelas apakah Becciu pernah secara resmi melepaskan status kardinalnya.

Pernyataan Vatikan pada 2020 hanya menyebut bahwa Paus Fransiskus menerima pengunduran dirinya dari jabatan dan hak-hak yang terkait dengan kardinal, tanpa rincian lebih lanjut.

Baca Juga :  KPU Flores Timur Masuk Tahapan Bagi Balon Independen, Saat Ini Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan

Sedangkan dokumen resmi konklaf Universi Dominici Gregis menyatakan, hanya kardinal yang telah didepak secara kanonik atau secara resmi atas persetujuan Paus, yang tidak memiliki hak suara dalam konklaf.

Meskipun demikian, jika Becciu ikut serta, sementara statusnya masih diperdebatkan, hal ini bisa menjadi celah hukum yang berpotensi membatalkan hasil pemilihan Paus baru.

Dengan keputusan mundurnya Becciu, Konklaf kini bisa berjalan tanpa bayang-bayang kontroversi hukum. Baca juga: KBRI Vatikan: Konklaf Paus Dimulai 7 Mei, Ada 135 Kardinal Berhak Memilih dan Dipilih.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com/AFP

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA