ENDE, FLORESPOS.net-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Ende, Josef F. Wongso menegaskan hingga saat ini Hanura belum mengusulkan bakal calon pada kontestasi Pemilukada 2024.
Hanura adalah partai terbuka dan akan menentukan dukungan setelah melewati berbagai mekanisme di internal partai.
“Partai Hanura hingga saat ini belum mengusulkan bakal calon baik bupati dan wakil bupati. Kami partai terbuka dan sampai hari ini belum rekomendasikan ke bakal calon manapun”.
Ketua DPC Hanura, Josef F. Wongso menegaskan hal ini kepada wartawan saat konferensi pers terkait pembukaan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Ende pada Pemilukada 2024 di sekretariat partai, Rabu (24/4/2024) pagi.
Ketua DPC Hanura Ende didampingi Sekretaris DPC, Sudrasman Arifin Nuh, Ketua Bapilu, Efrid Bata dan staf TP3 DPC Hanura Ende, Melly Mithe dan Dedi Djami.
Ketua DPC Hanura mengatakan sebagai partai terbuka dan belum mengusung Bacalon pada Pilkada maka Hanura Ende mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon.
Pendaftaran Bacalon akan dibuka mulai tanggal 25 April hingga 5 Mei 2024. Tempat pendaftaran di Indoor Hanura (J.Cafe) Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Ende Tengah. Waktu pendaftaran dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00.
Sekretaris DPC Hanura Ende, Sudrasman Arifin Nuh mengatakan terkait dengan pembukaan pendaftaran ini, Hanura telah membentuk tim Penjaringan Penetapan dan Pemenangan (TP3). Tim ini akan bekerja menerima pendaftaran dari Bacalon berdasarkan waktu dan regulasi di internal partai yang telah ditetapkan.
Sudrasman juga mengatakan DPC Hanura melalui TP3 terbuka kepada siapapun yang akan mendaftar. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bacalon yang akan mendaftar yakni persyaratan umum dan khusus yang tentunya mengacu pada undang – undang tentang Pilkada.
“Soal persyaratan itu tim penghubung dari Bacalon bisa mengambilnya di sekretariat pendaftaran,” katanya.
Sekretaris Hanura juga menegaskan saat pendaftaran Bacalon tidak diwakili oleh tim karena dokumen berita acara akan ditandatangani oleh Bacalon tersebut.
“Tidak boleh diwakili oleh tim karena berita acara pendaftaran akan ditandatangani oleh Bacalon sendiri,” katanya.
Setelah pendaftaran, DPC Hanura dan TP3 akan mengirimkan berkas dari Bacalon ke DPD dan DPP untuk mengikuti fit and proper test dan survei oleh badan independen sebelum memutuskan atau rekomendasi kepada Bacalon yang akan diusung oleh Hanura. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando