RUTENG, FLORESPOS.net-Para politisi yang maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) untuk Pemilu 2024 harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk calon legislatif (Caleg) yang pernah dipenjara harus memenuhi ketentuan tambahan, yakni mengumumkan ke publik tindak pidananya.

Kepada wartawan yang dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023), Komisioner KPUD Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, Caleg yang mantan Napi tidak dilarang maju dalam kontestasi Pileg, termasuk untuk Pemilu 2024.  Tetapi, untuk bisa lolos, para Caleg itu harus mengikuti semua ketentuan atau persyaratan yang diatur.

“Salah satu ketentuan itu adalah harus mengumumkan ke publik atas kasus yang memenjarakannya. Itu bagian dari keterbukaan dan transparansi publik,” katanya.

Dikatakan, pengumuman ke publik yang medianya bisa media massa juga lewat baliho atau baliho. Intinya mengumumkan diri ke publik bahwa pernah dipenjara karena tindak pidana yang dialami.

Selain itu, demikian Rikard Pentor, Caleg itu juga harus mengantongi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; lalu, mengantongi surat keterangan dari  Lapas yang menerangkan bahwa yang  bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.

Dan, yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan teknis dan administrasi dengan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lagi. Dan, berlaku untuk mantan terpidana yang diancam dengan  hukuman penjara di atas lima tahun dan harus jedah lima tahun setelah menjalani hukuman.

Persyaratan itu, lanjut Rikard, telah disampaikan ke semua Parpol peserta Pemilu 2024. Diharapkan, Caleg yang status mantan Napi harus melengkapi berkasnya  dengan persyaratan-persyaratan tersebut.

Dan, dalam pengecekan berkas dan dokumen semua persyaratan dilihat dan diteliti secara detail. Harapannya, semua berkas Caleg harus lengkap sesuai dengan perintah regulasi yang ada.

Sebelumnya, Sekretaris Partai Perindo, Rony Sahur mengatakan, prinsipnya sebelum didaftarkan ke KPUD, semua Caleg harus mengurus berkasnya sesuai dengan ketentuan. Termasuk Caleg yang dulunya pernah tersandung kasus pidana.

“Syarat-syarat yang dikeluarkan KPUD harus diikuti semua. Hal itu juga kita tegas dan perintahkan ke semua Caleg,” katanya.*

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Wentho Eliando

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *