- Penjabat Bupati Diajak ”Berperang” untuk Kesejahteraan Rakyat Lembata
- Bupati Agas Ajak Stakeholder Bergotong Royong Menurunkan Stunting di Matim
- Kades Lewotanah Ole Disoroti Soal Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Utamakan Perangkat
- Juara 1 Lomba Baca Puisi, Siswi SDK Boawae Diundang Bupati Tampil di Aula Setda Nagekeo
- Terduga Pencuri Sepeda Motor Pesta Sambut Baru di Kota Ruteng Diamankan Polisi
- Akibat Rusak, Kendaraan Tidak Melintasi Jembatan dan Jalan di Langke Rembong
- Usaha Tani dan Ternak Menjadi Sumber Hidup Sebagian Besar Umat Keuskupan Ruteng
- Puluhan Seniman Musik di Ende Mengikuti Sertifikasi Kompetensi, Ini Tanggapannya
- Sambut Dorongan DPD, Ketua DPC PDIP Nagekeo Dukung Patris Lali Wolo di Pilkada Nagekeo 2024
- Pemerintah Diingatkan untuk Rajin Mengunjungi Petani Mabar
Polisi Tetapkan RN Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bandara Frans Sales Lega
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Gedung yang dibangun tahun 2015 yang diduga bermasalah yang merugikan keuangan negara.
Ruteng, Florespos.net - Setelah bekerja lama, penyidik Tipikor Polres Manggarai akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Bandara Frans Sales Lega Ruteng. Proyek itu dikerjakan tahun 2015 lalu.
Dalam siaran pers dari Polres Manggarai yang diterima wartawan di Ruteng, Sabtu (30/10/2021) menyebutkan, tersangka yang ditetapkan itu adalah RN, Direktur PT Dayatunas Mekarwangi. Proyeknya pengerjaan gedung terminal di Bandara Frans Sales Lega.
Kapolres AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, penyidik Tipikor Polres Manggarai telah bekerja lama dalam menyelidiki dugaan penyimpangan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBN tahun 2015. Dugaan penyimpangan muncul karena di dalam gedung banyak sekali kerusakan tak lama usai pengerjaan.
Baca Lainnya :
- Hari III MUSPAS KAE, Utusan Tiga Rayon Diskusi Bahas 4 Isu Strategis0
- Gelar Pendidikan Wirausaha, Ini Pesan Bupati Agas0
- Enam Kelompok Nelayan Manggarai Timur Dapat Bantuan Kapal 0
- Uskup Sensi Berikan Perhatian Khusus bagi Penanganan Pasutri Muda0
- Dirut PDAM Wae Mbeliling Siap Ladeni Panggilan DPRD Mabar0
"Dasar itu, Tipikor mulai bekerja dan menemukan aneka soal di dalamnya yang akhirnya menjurus ke penyalahgunaan keuangan negara," katanya.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, penyidik benar-benar menemukan bukti aneka penyimpangan sehingga akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka. RN paling bertanggung jawab atas proyek itu karena statusnya sebagai direktur perusahaan.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik menerima laporan hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Dugaan anggaran negara yang dikorupsi dengan sebesar Rp 8 miliar lebih dari total anggaran Rp13 miliar lebih.
Ditanya tentang kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu, Humas Budiarsa menjelaskan, selalu saja ada kemungkinan. Semuanya bergantung pada perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan. Yang pasti, penyelidikan masih dan terus dilakukan sekarang ini.
Sebelumnya, KBO Reskrim Polres Manggarai, Ipda I Wayan Gustama mengatakan, penyidik telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Banyak saksi telah dimintai keterangan dan tim ahli yang memiliki kompetensi pada bidangnya telah bekerja atas permintaan Tipikor Polres Manggarai.
"Terbaru hasil penghitungan kerugiaan negara dari BPKP Perwakilan NTT. Pasca menerima hasil itu, penyidik Tipikor menetapkan tersangka RN, pekan ini," katanya. *
