- Penjabat Bupati Diajak ”Berperang” untuk Kesejahteraan Rakyat Lembata
- Bupati Agas Ajak Stakeholder Bergotong Royong Menurunkan Stunting di Matim
- Kades Lewotanah Ole Disoroti Soal Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Utamakan Perangkat
- Juara 1 Lomba Baca Puisi, Siswi SDK Boawae Diundang Bupati Tampil di Aula Setda Nagekeo
- Terduga Pencuri Sepeda Motor Pesta Sambut Baru di Kota Ruteng Diamankan Polisi
- Akibat Rusak, Kendaraan Tidak Melintasi Jembatan dan Jalan di Langke Rembong
- Usaha Tani dan Ternak Menjadi Sumber Hidup Sebagian Besar Umat Keuskupan Ruteng
- Puluhan Seniman Musik di Ende Mengikuti Sertifikasi Kompetensi, Ini Tanggapannya
- Sambut Dorongan DPD, Ketua DPC PDIP Nagekeo Dukung Patris Lali Wolo di Pilkada Nagekeo 2024
- Pemerintah Diingatkan untuk Rajin Mengunjungi Petani Mabar
Oknum Karyawan Koperasi di Sikka Aniaya Seorang PNS Hingga Meregang Nyawa Korban
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Kepala Seksi Humas Polres Sikka Iptu Margono, S.E
Maumere, Florespos.net-Seorang warga Jalan Teka Iku, RT/RW.034/010, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, berinisial RKYMG (36 tahun) telah diciduk aparat Polres Sikka.
RKYMG yang kemudian diketahui berprofesi sebagai karyawan pada salah satu koperasi di Kabupaten Sikka itu diduga menganiaya Yohanes Viani Lidy (46 tahun) pada Sabtu (9/11/2021) malam.
Yohanes Viani Lidy (46 tahun) merupakan seorang PNS berdomisili di Jalan Teka Iku RT/ RW.038/012. RKYMG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11).
Baca Lainnya :
- Terbilang Nekad, Bermain Judi Kupon Putih Dekat Mapolres Manggarai0
- Pilkades Nagekeo, Polisi Catat 10 Desa Rawan Konflik0
- 280 Hektar Hutan Manggarai Barat Diciut untuk Tanah Objek Reforma Agraria0
- Gubernur Laiskodat Minta Bakamla Bangun Stasiun Peringatan Dini di Manggarai Barat0
- Provinsial SSpS Ajak Elemen Warga Flores Bersatu Lanjutkan Karya Suster Esto0
Demikian rilis yang diterima Florespos.net dari Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Iptu Margono, S.E, Rabu (10/11/2021).
Iptu Margono menjelaskan kejadian itu langsung ditindaklanjuti polisi setelah mendapatkan laporan dari Silvinus, seorang warga di RT/RW.009/003, Desa Wolokoli, Kecamatan Bola Kabupaten Sikka.
“Saat ke SPKT Polres Sikka, pelapor melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang PNS bernama Yohanes Viani Lidy (46 tahun) itu. Polisi sudah mengamankan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Iptu Margono mengatakan, Polisi telah meminta keterangan tiga saksi, yakni Oktovianus Alexander Dedi (38 tahun), warga Jalan Teka Iku, Marselinus Viktor Dama Lero (33 tahun), warga Jalan Brai, Kelurahan Waioti dan pelapor.
Iptu Margono menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Menurut dia, pada Sabtu 6 November 2021, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat Jalan Brai, Kelurahan Waioti terjadi tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.
“Pada saat korban pulang dari Teka Iku setibanya di TKP, terlapor memukul korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi ruang SPKT Polres Sikka melaporkan kejadian tersebut guna proses selanjutnya,” kata Iptu Margono.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Iptu Margono, tim polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Pada Selasa tanggal 9 November 2021 pukul 18.00 Wita, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, SIK bersama anggota dan anggota beserta Ps. Kanit Reskrim Sek. Bola, mengamankan seorang tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan identitas berinisial RKYMG, warga Jalan Teka Iku,” katanya.
Iptu Margono mengakui, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan ia mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Yohanes Vianey Lidi.
“Tim langsung membawa tersangka ke Satuan Reskrim Polres Sikka untuk proses lebih lanjut,” katanya.*
