BAJAWA, FLORESPOS.net-Polres Ngada mengamankan AD, warga Dusun Ngedunio, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT.

AD diduga sebagai pelaku pembunuhan di Dusun Ngedunio, Desa Waebela, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 14.13 Wita.

Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K melalui Kasie Humas Iptu Sukandar mengatakan, sesuai informasi yang dihimpun, kejadian itu dilatarbelakangi masalah hak dalam rumah adat di Suku Deru, Desa Nenowea antara pihak AD dengan pihak YL Cs.

Iptu Sukandar yang saat itu bersama Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiawan, S.H., menjelaskan, permasalahan tersebut telah dimediasi pada tanggal 27 Januari 2023.

Hasil mediasi tanggal 27 Januari 2023, para mediator menyarankan kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan dimediasi oleh Ketua LPA Desa Nenowea.

Pihak AD tidak puas terhadap pihak YL yang akan melakukan pengukuran tanah/pembagian tanah didampingi pihak Pemerintah Desa maupun pihak Pertanahan Kabupaten Ngada yang berlokasi di Pomakesi, Desa Waebela, Kecamatan Inerie.

Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian (TKP), mengamankan terduga pelaku pembunuhan dan mengamankan barang bukti.

“Kasus pembunuhan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Ngada,” kata Ketut Setiawan. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *