BORONG, FLORESPOS.net-Nahas menimpah bocah 8 tahun asal Wangkung, Desa Poco Ri’i, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies.
Sekretaris Dinas Kesehatan Pranata Kristiani Agas menyampaikan hal itu Kamis (25/5/2023) di Borong.
Ani Agas mengatakan, bocah meninggal di RSUD Borong setelah mendapat rujukan dari puskesmas.
Korban digigit anjing pada 10 Mei 2023 dan sejak saat itu juga korban tidak melakukan pengobatan dan baru dilarikan ke Puskesmas ddan dirujuk ke rumah sakit, sayangnya nyawa anak tersebut tidak tertolong.
Dia menyayangkan kejadian tersebut, karena pasien tidak dibawa ke Puskesmas untuk melakukan pengobatan. Dari gejala yang ada dugaan klinis mengarah pada rabies.
Saat ini, vaksin anti rabies untuk manusia tersedia di 29 puskesmas. Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan, Manggarai Timur sudah mulai gencar melaksanakn sosialisasi ke-12 kecamatan terkait bahaya penularan rabies dengan harapan masyarakat teredukasi dengan baik tentang bahaya penularan rabies serta mengetahui cara menghindarinya.
Dia mengatakan, Rabies ini virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan.
Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kelelawar, kucing,dan kera. Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, dan kebingungan mental.
Masa inkubasi masa masuknya virus ke dalam tubuh manusia / hewan sampai menimbulkan gejala penyakit adalah 7 hari.
Kepada seluruh masyarakat diharapkan apabila digigit hewan penular rabies ( HPR) maka perlu dilakukan yang pertama Cucilah gigitan hewan (anjing) dengan sabun /detergent di bawah air mengalir selama 10-15 menit.
Kedua, bawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat (puskesmas) untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR). Tidak ada pengobatan khusus untuk rabies selain pemberian VAR.
Setelah gejala muncul, hal ini hampir selalu fatal. Vaksin dapat mencegah infeksi lebih lanjut.
Ketiga, pencegahan rabies juga dapat dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan setiap 1 tahun sekali dalam hal ini menjadi tupoksi dari Dinas Peternakan. *
Penulis: Albert Harianto/Editor: Anton Harus