Oleh: Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M
Komitmen ASEAN Melawan Perdagangan Orang (Human Trafficking)
KONFERENSI Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 tahun 2023 sudah dilaksanakan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 09 Mei-11 Mei 2023. Indonesia sebagai tuan rumah, mendapat kehormatan sebagai Chairman atau memegang posisi Keketuaan ASEAN selama tahun 2023.
Mengusung tema ASEAN Matters: Epicentrum of Growthakan berfokus pada penguatan ekonomi kawasan yang tumbuh cepat, inklusif, dan berkelanjutan serta dapat bertransformasi menjadi kawasan yang berkomitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Develoment Goals).
Keketuaan Indonesia pada tahun 2023 yang mengangkat tema ASEAN Matters: Epicentrum of Growth menjadi semakin relevan dalam menjadi jangkar stabilitas dan kemakmuran regional di Indo-Pasifik, dengan menjadi fasilitator menjadikan ASEAN relevan dan penting, tidak saja bagi rakyat Indonesia, tetapi juga bagi rakyat ASEAN dan rakyat di luar ASEAN.
Kendati KTT ASEAN Ke-42 mendominasi berbagai pemberitaan media massa pekan lalu, namun terdapat pula berbagai peristiwa dan masalah penting yang dilansir media massa. Peristiwa dan masalah ini dinilai urgen maka juga ikut disoroti dalam forum KTT ASEAN ke-42 tersebut.
Di sini penulis menyoroti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking yang masih terus terjadi di kawasan Asia Tenggara.Kasus perdagangan orang yang menimpa pekerja migran di kawasan Asia Tenggara semakin marak terjadi. Negara-Negara ASEAN didorong untuk melawan kejahatan lintas Negara ini secara kolektif sehingga dampaknya lebih efektif dan kasusnya tidak berulang.
Isu pekerja migran dan kasus perdagangan orang turut dibahas dalam Sidang ASEAN Socio Cultural Community (ASCC) ke-29 di Nusa Dua, Bali. Perlu adanya keseriusan Negara-Negara ASEAN dalam memperkuat kerja sama untuk menghadapi kejahatan transnasional ini.
Sejumlah 20 pekerja migran asal Indonesia yang dievakuasi dari Myanmar merupakan contoh nyata praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking di Asia Tenggara.
Dalam sidang ASEAN Socio Cultural Community (ASCC) di Nusa Dua, Bali terdapat 4 komitmen deklarasi yang sudah disepakati, yaitu: Pertama, ASEAN Leaders Declaration on One Health Initiative, Kedua, ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations, Ketiga, ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers, dan Keempat, ASEAN Leaders’ Statement on the Establishment of the ASEAN Village Network (Kompas, 08/05/2023).
Isu Perdagangan Orang (Human Trafficking) juga dibahas dalam KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Presiden Jokowi selaku Ketua ASEAN 2023 mendorong untuk mengadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang.
Presiden Jokowi mengatakan salah satu tema yang sengaja diusung Indonesia pada forum akbar ini adalah pemberantasan perdagangan manusia, terutama online scams. Hal ini penting karena korbannya adalah rakyat ASEAN. Bahkan sebagian besar adalah warga Negara Indonesia (Kompas, 09/05/2023).
Komitmen bersama Negara-Negara ASEAN dalam melawan dan memberantas masalah perdagangan orang (human trafficking) ini menjadi bukti keseriusan Negara-Negara ASEAN dalam menyikapi kasus perdagangan orang (human trafficking)yang terjadi di kawasan Asia Tenggara.
Ini perlu didukung dari semua pihak sehingga bisa bergerak searah kedepan. Komitmen yang lahir berupa konsensus ini diharapkan bukan cuman sekedar kalimat indah yang mengawang, tetapi memang betul-betul harus diimplementasikan. Sehingga kasus ini tidak terulang lagi. Inilah yang membuat ASEAN unik dan berbeda dengan blok-blok lain.
Indonesia di Tengah Kasus Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Akhir-akhir ini, Indonesia masih dilandai berbagai kasus, salah satunya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.
Indonesia adalah salah satu Negara yang rawan akan kasus perdagangan orang(human trafficking). Masalah ini bukan hal baru, namun sudah membudaya di Indonesia. Melihat hal ini, pemerintah terkesan tidak ada perhatian serius untuk mengatasi masalah ini.
Pelanggaran atas harkat dan martabat manusia paling biadab di era modern ialah perdagangan orang. Disebut paling biadab karena manusia dijadika barang untuk mendapatkan keuntungan. Eksploitasi dan penindasan membatasi kebebasan dan mengubah orang menjadi objek untuk digunakan. Sesudah tidak menguntungkan, mirisnya orang itu dibuang bak sampah sehingga mencemarkan martabat manusia.
Sejatinya Indonesia sudah memiliki regulasi untuk memerangi praktik perdagangan orang. Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penjelasan umum UU TPPO menyodorkan bukti empiris bahwa perempuan dan anak ialah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Sudah 16 tahun regulasi itu berlaku sejak disahkan pada 19 April 2007. Akan tetapi perdagangan orang masih saja marak terjadi.
Data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan sepanjang 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan. Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97%, perempuan sebesar 46,14%, dan laki-laki sebesar 2.89%.
Sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 pada 2019, menjadi 422 korban pada 2020, dan 683 korban pada 2021. Selama Januari-Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO. (Media Indonesia, 22/05/2023, Gaudensius Suhardi).
Siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus TPPO? Regulasi menyebut secara jelas pihak yang mesti bertanggung jawab. Pasal 57 ayat (1) UU 21/2007 menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Selanjutnya, pada Pasal 57 ayat (2) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 April 2021 sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Gugus tugas itu belum efektif bekerja.Disebut tidak efektif karena Amerika Serikat memasukkan Indonesia dalam kategori Daftar Pengawas Tingkat2.
Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2022 menyebutkan Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan TPPO. Laporan tahunan itu mengutip sebuah organisasi internasional bahwa anak perempuan yang menjadi korban perdagangan seks di Indonesia mencapai 30%.
Fakta menarik lain yang dikutip ialah wisata seks anak-anak banyak ditemukan di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura. Bali ialah tujuan bagi orang Indonesia dan wisatawan asing untuk wisata seks anak. Praktik kawin kontrak juga disoroti dalam laporan tahunan tersebut. Disebutkan bahwa turis asal Timur Tengah datang ke Indonesia, khususnya daerah Puncak di Bogor, dan membayar lebih dari US$700 untuk ‘kawin kontrak’ yang biasanya berdurasi maksimal satu minggu.
Harus jujur diakui bahwa pemerintah mulai menggeliat untuk memerangi TPPO. Geliat itu tampak jelas menjelang pelaksanaan KTT ASEAN Ke-42 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Labuan Bajo pada 08 Mei 2023 mengatakan, “Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir.Saya ulangi, harus diberantas tuntas.”
Presiden juga menyampaikan sejumlah TPPO yang diungkap Negara – Negara ASEAN. Salah satunya ialah pada 05 Mei 2023, otoritas Filipina dan perwakilan Negara lainnya, termasuk Indonesia, berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara. Dari jumlah itu, 143 orang berasal dari Indonesia. Pemerintah juga telah menyelamatkan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Myanmar.
Menkopolhukam Mahfud MD pada 09 Mei 2023 juga mengungkapkan temuannya terkait dengan sindikat TPPO. Sindikat itu mengirim 200 orang melalui kapal dengan kode-kode tertentu. Terkait dengan pegusutan sindikat, laporan tahunan pemerintah AS perlu menjadi pertimbangan.
Disebutkan bahwa keterlibatan aparat dalam kejahatan perdagangan manusia tetap menjadi perhatian, tetapi pemerintah tidak mengambil langkah untuk menanganinya. Jika benar itu yang terjadi, bukan lagi pagar makan tanaman, melainkan pagar makan orang (Media Indonesia, 22/05/2023, Gaudensius Suhardi).
Counter Trafficking-Perlawanan Negara Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang
Menanggapi jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin besar, Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Dalam pengimplementasian UU tersebut, telah diterbitkan beberapa peraturan pengikat, diantaranya: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO; (2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO; dan (3) Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.
Hemat penulis, dengan peningkatan kasus TPPO setiap tahunnya, Negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengambil langkah pencegahan. Langkah pencegahan harus menjadi fokus utama karena penindakan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan pencegahan.Negara tidak boleh takut dan tunduk pada kejahatan.
Dengan adanya Undang-Undang TPPO tersebut, Negara punya kekuatan penuh (full power) untuk memberantas kasus TPPO di Indonesia. Terlepas dari peran Negara (Pemerintah Pusat dan Daerah), di sini peran masyarakat dan keluarga menjadi penting.
Masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.Langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan peningkatan kesadaran dan kampanye mengenai migrasi yang aman untuk mencegah TPPO di antara masyarakat umum, pekerja migran, dan calon pekerja migran, dan dengan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Selain itu perlu adanya keterlibatan para pemangku kepentingan (Stakeholders), seperti pemimpin masyarakat, pemimpin desa, pemimpin agama, dan anggota masyarakat lainnya untuk secara bersama mencegah dan memberantas kasus perdagangan orang (human trafficking).
Ini bisa terwujud bila kita punya kesadaran, kemauan, konsistensi, dan keseriusan untuk memerangi TPPO atau Human Trafficking di Republik ini.*
Penulis adalah Staff Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU Surabaya, Coordinator of STIM Kupang “International Class”
Perdagangan Manusia adalah sebuah kejahatan, oleh karena itu komitmen bersama dalam memerangi