LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan pungutan retribusi di Taman Nasional Komodo (TNK) mulai, Rabu 24 Mei 2023, khususnya di Pulau Komodo.
Hal tersebut disampaikan Bupati Edistasius Endi pada sidang paripurna IV DPRD Mabar Tahun sidang 2023 di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (24/5/2023).
Menurut Bupati Edi, Pemkab Mabar menghentikan pungutan retribusi di TNK karena ada surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Surat dimaksud ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, dan Pemkab Mabar mendapatkan surat tersebut dari Balai Taman Nasional Komodo, Mabar.
“Mulai besok (Rabu, 24/5/2023) kita stopkan pungutan retribusi di Taman Nasional Komodo. Dengan berat hati kita hentikan itu,” kata Bupati Edi.
Namun orang nomor satu Mabar tersebut tidak merincikan surat BPK dimaksud, dan dampak buat Mabar atas penyetopan pungutan retribusi itu.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar, didampingi Wakil Ketua I dan II dewan setempat, Darius Angkur. dan Marselinus Jeramun.
Hadir kesempatan itu yakni Wakil Bupati Mabar, Yulianus Weng, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat (OPD) lingkup Pemkab Mabar , dan lain-lain. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus