ENDE, FLORESPOS.net-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Media Gathering, Sabtu (20/5/2023), di rumah makan Cita Rasa Ende.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LPP RRI Ende, Burhanudin Ramadlan, para pekerja media dan perwakilan dari organisasi kepemudaan (OKP) di antaranya, GP Ansor, HMI, PMKRI dan GMNI Ende.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Natsir B. Kotten mengatakan kegiatan Media Gathering ini bertujuan agar menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan pemilu.

Tugas utama dari Bawaslu sesuai mandat dari negara adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan dan putuskan sengketa pemilu.

Terkait dengan pengawasan Bawaslu Ende mengharapakan peran serta atau partisipasi dari media dan seluruh masyarakat. Bawaslu berharap media dan OKP tetap bersinergi untuk melakukan pengawasan.

“Jangan tinggalkan kami sendirian, mari kita bersama melakukan pengawasan agar pemilu lebih bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang menjadi harapan bersama,” kata Natsir.

Dalam melakukan pengawasan partisipatif hal yang mesti dipahami yaitu mencermati setiap tahapan, pahami aturan, ikut mengawasi dan laporkan pelanggaran kepada Bawaslu.

Natsir mengatakan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan Bawaslu akan mengedepankan pendekatan persuasif. Bawaslu adalah wasit namun bukan polisi maka harus dilakukan secara persuasif.

Dikatakanya, pada pemilu 2019 lalu ada masih ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Oleh karena itu Bawaslu berharap jika ada temuan pelanggaran maka langsung dilaporkan ke Bawaslu.

“Kami akan turun setelah mendapatkan laporan atau informasi terkait pelanggaran pemilu di lapangan. Jika memenuhi unsur maka akan dilanjutkan. Mari bersama kami, kita lakukan pengawasan di setiap tahapan khususnya pada  saat kampanye dan pemilihan,” kata Natsir.

Pada kesempatan itu beberapa awak media meminta agar Bawaslu memberikan informasi dan publikasi terkait pelanggaran yang ditangani dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini sangat penting agar masyarakat mengetahui masalah yang ditangani itu adalah bagian dari pelanggaran pemilu.*

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *