MAUMERE, FLORESPOS.net-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka bertempat di Kherubim Center Hall (KCH) Jalan Soerkarno Hatta Maumere, Rabu (29/3/2023) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sikka, Jupri, S.E., didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Herimanto, S.H.; Ketua Divisi Sosialisasi Pendataan Pemilih & Partisipasi Masyarakat dan SDM Ibu Yuldensia Theresia Hesty, S.E. dan Sekretaris KPU Sikka Drs. Aloysius Elwis da Rato.
Hadir dalam sosialisasi ini, di antaranya dua orang utusan Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero Alberto Indrabayu Tonggo dan Rainerius T. Tanggul; utusan BEM Politeknik Cristo Re Bonefasius P. Lajar dan Xaveriana N. Onang; utusan BEM Unipa Indonesia M.Leo Age dan Elygius Mario Pablo Tani; utusan GMNI Sikka Ignasius Sari dan Maria Nona Julvin, dan utusan GMNI Sikka Ignasius Sari dan Maria Nona Julvin. Juga hadir Komisioner Bawaslu Sikka, utusan partai politik, para camat, pimpinan OPD, organisasi kepemudaan, awak media yang bekerja di Kabupaten Sikka.
Enam Pasal dan Dasar Hukum
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sikka, Herimanto, S.H di hadapan peserta menjelaskan bahwa PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini memuati enam pasal dan memiliki dasar hukum.
Enam pasal itu, urainya meliputi: Pasal 1 tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota: DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan dalam pemilu tahun 2024.
Pasal 2 yang mengatur soal Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a (DPR), tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.
Pasal 3 mengatur Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b (DPRD Provinsi) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tida terpisahkan dari peraturan Komisi ini.
Pasal 4 yang mengatur Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c (DPRD Kabupaten/Kota) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.
Pasal 5 memuati tiga ayat di mana ayat 1). Dapil DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Dapil DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
2). Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
3). Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak peraturan Komisi ini diundangkan.

Pasal 6 mengatur bahwa Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (6 Februari 2023).
“Ada pun dasar hukumnya yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 1 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dan PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerag pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota,” kata Herimanto.
Dapil dan Jumlah Kursi di NTT
Herimando pada kesempatan ini menjelaskan jumlah Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Provinsi NTT.
Pertama, untuk Dapil DPR RI di mana di NTT ada dua Dapil yakni NTT I dengan jumlah alokasi 6 kursi yang meliputi Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, dan Nagekeo.
Dapil NTT 2 dengan alokasi kursi 7 dengan wilayah pemilihan Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang.
Kedua, Dapil DPRD Provinsi dengan 8 Dapil dan alokasi kursi sebanyak 65 kursi.
Rinciannya, NTT 1 ada 6 kursi meliputi wilayah daerah pemilihan Kota Kupang.
NTT 2 ada 7 kursi yang meliputi wilayah daerah pemilihan Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
NTT 3 ada 10 kursi yang meliputi Wilayah Daerah Pemilihan Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.
NTT 4 ada 10 kursi dengan wilayah Dapil Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.
NTT 5 ada 11 kursi dengan Wilayah Daerah Pemilihan Sikka, Ende, Ngada, dan Nagekeo.
NTT 6 ada 7 kursi yang meliputi Wilayah Daerah Pemilihan Alor, Flores Timur, dan Lembata.
NTT 7 dengan alokasi 8 kursi dengan Wilayah Daerah Pemilihan Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka.
NTT 8 dengan alokasi kursi ada 6 yang meliputi Wilayah Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan,
Ketiga, DPRD Kabupaten Sikka dengan empat Dapil.
Dapil Sikka I jumlah kursi 11 yang meliputi Wilayah daerah pemilihan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur.
Dapil Sikka 2 dengan alokasi kursi ada 7 yang meliputi wilayah daerah pemilihan Lela, Nelle, Kewapante, Koting, Hewokloang, dan Kangae. Dapil Sikka 3 ada 9 kursi yang meliputi wilayah daerah pemilihan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara.
Dapil Sikka 3 dengan alokasi 9 kursi meliputi wilayah Dapil Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara. Dapil Sikka 4 dengan alokasi 8 kursi meliputi wilayah Dapil Paga, Mego, Nita, Magepanda, dan Tanawawo.
Pada kesempatan ini, beberapa peserta menyampaikan beberapa pertanyaan, catatan dan masukan di antaranya disampaikan Aswan Abola (Bawaslu), Maria Nona Julvin (GMNI Sikka), perwakilan tokoh masyarakat Cypri da Costa dan Oscar P. Mandalangi; dan beberapa perwakilan partai di antaranya Octavianus Aryo Adhityo Hardiningrat (Demokrat); Yani Making (Nasdem), Gabril Daga (Gerindra), dan Higinus Wilbort (Perindo) seputar dapil, keterwakilan perempuan, dan beberapa tahapan pemilu lainnya.
Semua pertanyaan dan catatan kritis dari sejumlah pihak ini ditanggapi secara baik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sikka Jupri, S.E., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Herimanto, S.H.; da Ketua Divisi Sosialisasi Pendataan Pemilih & Partisipasi Masyarakat dan SDM Ibu Yuldensia Theresia Hesty, S.E.
Tujuan
Sementara Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Semuel Desryanto Sing dalam laporannya menjelaskan tujuan dari sosialisasi di antaranya untuk memberikan informasi tahapan pemilu kepada pemangku kepentingan, partai politik, dan pihak terkait lainnya.
“Selain itu, KPU Kabupaten Sikka diharapkan (kita) mendapatkan input atau masukan atau evaluasi dalam proses penataan maupun pelaksnaaan pasca penetapan Dapil alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu di Tingkat Kabupaten Sikka,” kata Semuel.
Penulis: Wall Abulat/Editor: Anton Harus