LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Sewargading S.J. Putera, warga Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT menegaskan, puncak gunung Warloka sah milik mereka bersama belasan orang lainnya.

Karena perolehannya resmi, baik secara adat istiadat (ulayat) maupun secara administrasi pemerintahan. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan proses hukum atas hal ini.

Demikian penegasan Sewargading S. J. Putera menanggapi maraknya kabar tentang dirinya menjual tanah ulayat Gunung Warloka untuk kepentingan diri atau kelompok.

Menurutnya, luas gunung Warloka kurang lebih 30 Ha, yang sebagian besarnya (sepanjang lereng gunung Warloka) sudah dimiliki oleh warga dari 2 kampung, yakni kampung Kenari dan kampung Warloka.

Terhadap tanah yang sudah mereka miliki, ada yang sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan masih ada yang menggunakan alas hak dasar, seperti Surat Keterangan Perolehan dari Ulayat dan Surat Kepemilikan dari desa serta dokumen-dokumen lainnya.

Dengan memperhatikan fakta lapangan pada saat itu bahwasannya di Puncak Gunung Warloka masih ada tanah yang sisa (belum terbagi) yang luasnya kurang lebih 8 hektare.

Maka kami yang berjumlah belasan orang berinisiatif untuk meminta melalui prosedur Adat (Kapu Manuk, Lele Tuak) pada Bapak Ulayat. Puji Tuhan permohonan kami secara adat tersebut direspons secara baik sehingga bapak ulayat menyerahkannya kepada kami yang belasan orang, penyerahan secara adat ini dilakukan pada tahun 2012.

Selanjutnya, pada tahun 2021, bidang tanah mereka tidak memiliki akses masuk (jalan) yang menghubungkan antara jalan utama ruas Kenari-Warloka ke tempat/bidang tanah mereka.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, sebagian besar anggota kelompok yang memiliki hak atas bidang tanah tersebut menyepakati untuk menjualnya, sehingga dilengkapi syarat administrasi kepemilikannya seperti Surat Keterangan Perolehan dan Surat Keterangan Kepemilikan dan dokumen lainnya.

Pengurusan administrasi ini dilakukan pada Agustus 2021. Pada November 2021 juga ada salah satu warga lokal yang memiliki tanah pada bagian lereng Gunung Warloka, yang bagian depannya berbatasan langsung dengan jalan dan bagian belakangnya berbatasan langsung dengan bidang tanahnya kami berminat untuk membelinya.

Akhirnya bidang tanah tersebut disepakati untuk dijual secara bersama melalui musyawarah. Dan yang beli adalah warga lokal juga, bukan investor dari luar Mabar dan tidak melibatkan perantara.

“Kabar yang bilang saya jual gunung Warloka itu tidak benar. Itu informasi sesat, hoax,”tandas Sewargadi S. J. Putera.

Lebih lanjut Sewargading S. J. Putera mengungkapkan, tanah sekira 8 hektare di puncak gunung Warloka adalah milik mereka belasan orang, yang mengantongi alas hak dasar seperti Surat Keterangan Perolehan dari Ulayat, Surat Keterangan Kepemilikan dari Desa dan dokumen lainnya.

Bidang tanah yang diserahkan kepada Sewargading S. J. Putera dan kawan-kawan hanya sebagian dari luas gunung Warloka (pada bagian puncaknya saja).

Tanah tersebut dibeli oleh sesama warga lokal, bukan oleh investor dari luar Mabar, dilengkapi surat jual beli yang mengetahui desa.

Semua dokumen yang diurus, ditanda tangani oleh Ulayat dan Kepala Desa Warloka, termasuk kepala dusun setempat yang menjadi saksi.

Kepemilikan Sewargading S. J. Putera Cs atas bidang tanah dipuncak gunung Warloka diketahui semua oleh masyarakat adat Golo Kenari dan juga pemangku adat yang lainnya.

Sampai sekarang tidak ada satupun warga atau pemangku adat yang menyampaikan keberatan atas kepemilikan mereka di bidang tanah tersebut.

Oleh sebab itu diminta kepada pihak manapun yang merasa dirugikan atas kepemilikan kami atas bidang tanah di puncak gunung Warloka untuk menempuh jalur hukum.

Dokumen yang kami kantongi adalah sah jika dipandang dari prosedur yang berlaku selama ini dan meminta kepada pihak yang merasa dokumen yang kami palsu untuk melakukan pembuktian secara hukum.

Prosedur kepemilikan kami, baik secara adat ataupun secara administrasi kepemerintahan, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai saat ini, ujar Sewargading S. J. Putera. *

Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *