ENDE, FLORESPOS.net-Mantan Kepala Bidang (Kabid) TK dan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende yang berinisial KN ditahan polisi pada Senin (13/3/2023).
KN ditahan dan harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penggelapan uang pengadaan sarana penunjang pendidikan yang berdampak merugikan rekanan atau pihak penyedia sebesar Rp50 juta.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/3/2023) siang membenarkan itu. Pihaknya sudah melakukan penahan kepada tersangka yang juga mantan Kabid TK SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende pada tiga hari lalu.
“Kami panggil dan ambil keterangan terakhir pada Senin tiga hari lalu ditahan,” kata Kapolres Ende.
Kapolres Ende menjelaskan, KN ditahan karena diduga melakukan penggelapan uang dalam pengadaan barang atau sarana pendidikan berupa laptop di Dinas PK Ende. Barang berupa laptop itu sudah didatangkan oleh penyedia atau rekanan tetapi belum dibayar.
Dalam perjalanan rekanan langsung mendatangi Dinas P dan K untuk menanyakan pembayaran. Namun saat menanyakan hal itu, pihak penyedia atau rekanan mendapatkan penjelasan sudah dibayar Dinas PK dan dibuktikan dengan kwitansi.
Kata Kapolres Ende, setelah mendapatkan penjelasan itu pihak penyedia atau rekanan kaget karena tidak pernah membuat kwitansi pembayaran. Ternyata diketahui kwitansi itu adalah kwitansi palsu yang dibuat oleh KN sendiri.
Melihat adanya kejanggalan dan terus didesak oleh pihak penyedia maka Dinas PK Ende melaporkan kasus ini kepada Polres Ende.
Atas laporan tersebut polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pengadaan barang oleh mantan Kabid.
“Tersangka diduga gelapkan uang dari Dinas P dan K yang seharusnya dibayarkan kepada penyedia atau rekanan untuk pengadaan laptop. Uang itu tidak dibayarkan dan tersangka membuat kwitansi palsu pembayaran,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka sekitar Rp50 juta. Dari hasil pemeriksaan atau keterangan dari tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Setelah merampungkan pemberkasan, maka akan segera dilimpahkan ke jaksa. Pasal yang disangkakan adalah penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.*
Penulis: Willy Aran/Editor: Wentho Eliando