ENDE, FLORESPOS.net – Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengejutkan bagi publik terkhusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengandilan Negeri Jakpus memerintahkan kepada KPU RI mengulangi tahapan dari awal yang mengakibatkan penundaan pemilu tahun 2024.
Dilansir dari detiknews Soal perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende, Maria Adolorata da Lopez Bi yang dimintai tanggapanya terkait dengan putusan tersebut, Jumat (3/3/2023) mengatakan, pasca putusan tersebut KPU RI sudah menyatakan banding dan para pakar sudah memberikan berbagai pandangan.
Dikatakannya bahwa putusan PN Jakpus ini memang mengejutkan publik khususnya KPU RI. Sebagai penyelenggara di daerah menunggu regulasi dan arahan dari pusat.
“Para pakar sudah banyak yang memberikan tanggapan terkait putusan PN Jakpus ini. Kita di daerah menunggu regulasi dan arahan dari hirarki,” katanya.
KPUD Ende tidak bisa mengambil langkah sendiri karena berada di bawah hirarki. Terkait dengan pelaksanaan tahapan atau agenda yang sudah dijadwalkan, tegas Ketua KPUD Ende, pihaknya akan melaksanakan setiap keputusan hirarki.
“KPU daerah akan melaksanakan setiap keputusan hirarki,” katanya.*
Penulis:Willy Aran/Editor:Anton Harus