MAUMERE, FLORESPOS.net-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, Kamis (9/2/2023) petang.
Setelah ditetapkan, dua tersangka tersebut langsung ditahan penyidik Kejari Sikka. Dua tersangka itu, yakni EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada BPBD Sikka, dan LG selaku rekanan pengadaan.
EH dan LG ini menyusul MDB selaku Kepala Pelaksana BPBD Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada BPBD Sikka yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Sel Tahanan Polres Sikka pada Rabu (8/2/2023) petang.
Kepala Kejari Sikka, Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Fajrin Irwan kepada wartawan, Kamis (9/2/2023) petang mengatakan, EH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: Print-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 dan LG ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: Print-18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023.
EH, kata dia, ditetapkan tersangka karena telah turut serta menyediahkan pengadaan barang untuk pengadaan kebutuhan dasar pemakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina dan pengadaan kebutuhan minum dan logstik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina pada BPBD Sikka T.A 2021.

Sedangkan, LG ditetapkan tersangka melaksanakan pengadaan barang yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada pada BPBD Sikka T.A 2021.
“Untuk mempermudah penyelidikan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Fajrin.
Menurut Fajrin, para tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kepala Kejari Sikka, Fatoni Hatam pada kesempatan yang sama mengatakan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT pada BPBD Sikka T.A 2021.
“Masih ada 20 saksi lagi dalam kasus ini. Besok, Jumat tidak ada jadwal pemeriksaan. Kita periksa lagi Senin (13/2/2023, red) mendatang,” katanya.
Disaksikan Florespos.net, Kamis (9/2/2023) petang, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, EH dan LG ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar pukul 17.15 Wita, EH dan LG dibawah penyidik menggunakan mobil tahanan Kejari Sikka menuju Sel Tahan di Mapolres Sikka.*
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus