LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) banding ke PTUN Surabaya atas gugatan dari sejumlah hotel di Mabar terkait denda administratif yang mereka terima dari Pemkab Mabar Tahun 2022.
Sejumlah hotel terkena denda administratif dari Pemkab Mabar karena diduga melanggar Perda Mabar Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW.
Dari Perda tersebut lahir SK 277/2022 tentang sangsi administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.
Demikian diungkapkan dua pejabat pada lingkup Pemkab Mabar secara terpisah kepada Florespos.net, di Labuan Bajo baru-baru ini.
Kedua pejabat dimaksud yakni Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Mabar, Severinus Kurniadi, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Mabar, Bonavantura Purnamaraya.
Menurut Kadis Kurniadi, Pemkab Mabar memberi denda administratif kepada 11 hotel dimaksud senilai Rp.34 miliar. Denda miliaran rupiah itu merupakan hasil udit Kementerian ART/BPN Republik Indonesia (RI) Mei 2022.
Pemkab Mabar hanya menindaklanjuti hasil audit dimaksud (Kementerian ART/ BPN-RI. KPK memasang plank di hotel-hotel elit tersebut.
Dari 11 hotel tersebut, kata Kadis Kurniadi, beberapa di antaranya sudah membayar sebagian denda, lain belum. Rentang waktu pembayaran denda administratif tersebut 1 tahun, yaitu dari Mei 2022 hingga Mei 2023.
Kemudian, masih Kadis Kurniadi, 2 dari 11 hotel itu menggugat Pemkab Mabar atas SK 277/2022 ke PTUN Kupang, dan Pemkab Mabar kalah. Pemkab Mabar pun melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya atas kekalahan tersebut.
Dalam upaya banding tersbut Pemkab Mabar diharapkan menang. Karena hal ini akan berpengaruh pda penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar, ucap Kadis Kurniadi.
Kabag Purnamaraya menambahkan, memori banding perkara tersebut terdaftar di PTUN Surabaya masing-masing bernomor 13 dan 14 Oktober 2022. Nomor memori banding ada dua (13 dan 14/10/2022) karena yang berperkara dengan Pemkab Mabar menyangkut denda administratif ada 2 hotel.
Sehubungan dengan perkara ini di PTUN Kupang, denda administratif dari Pemkab Mabar kepada kedua hotel masing-masing sebesar Rp.18 miliar lebih dan Rp.3,4 miliar lebih, beber Kabag Purnamaraya.
Sebelumnya Kasat Pol.PP Mabar, Stefanus Salut, mengatakan untuk sementara di 2023 satu bangunan sudah dipasang Pol.PP line, karena diduga menggunakan lahan milik jalan.
Dan ini setelah berkoordinasi dengan instansi teknis di lingkup Pemkab Mabar, diantaranya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, katanya.*
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando