RUTENG, FLORESPOS.net – Tidak menunggu waktu lama, penyidik Polres Manggarai dalam memproses hukum kasus main hakim sendiri di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT, dua pekan silam. Penyidik telah menetapkan FAA (31) sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan tetangganya sendiri itu.
Perkembangan proses hukum kasus kekerasan fisik pada awal tahun 2023 seperti disampaikan Kapolres AKBP Yoce Marten melalui Humas Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan di Ruteng, Kamis (26/1/2023) adalah penyidik telah menetapkan tersangkanya dalam kasus yang menewaskan Laurens Jol Dale (59). Penetapan itu setelah penyidik telah melakukan semua prosedur hukum seperti diatur ketentuan yang berlaku.
“Perkembangan sudah jauh dalam proses hukum kasus penganiayaan itu. Sekarang BAP tersangka FAA sudah pada tahap pemberkasan. Menunggu waktu saja untuk diserahkan ke Jaksa,”katanya.
Dikatakan, dalam kasus ini, tersangka FAA dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyinya ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.’
Untuk kasus penganiayaan di Kecamatan Satar Mese, Humas Budiarsa mengatakan, juga sudah ditetapkan sebanyak tujuh tersangka. Prosesnya kasus kekerasan dengan korban nyawa itu juga dilaksanakan dengan baik.
Menurutnya, dua kasus kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia itu menjadi antensi kepolisian. Prosesnya hukum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Sebelumnya seorang warga Kota Ruteng, Dami Heru mengatakan, semua pasti menyesalkan kejadian tersebut karena semua berakibat korban nyawa.
Dalam kasus Ruteng, antara korban dan terduga rumah berdampingan dan masih mempunyai hubungan kekeluargaan yang sangat dekat.
“Kita berharap main kekerasan tidak boleh terjadi lagi. Dan, dalam dua kasus yang ada, siapa saja yang terlibat harus diproses hukum,” katanya.
Kasus kekerasan fisik pada awal tahun 2023 ini di Manggarai seperti pernah diiberitakan media ini, terjadi pada dua tempat berbeda, yakni Ruteng dan Satar Mese. Di Satar Mese, korbannya atas nama Ferdy Habu (31) asal Kecamatan Rahong Utara dengan kejadian Minggu (1/1/2023).
Dan, di Pitak, Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, kejadian Senin (9/1/2023) korbannya adalah Laurens Jol Dale yang terduga pelakunya adalah anggota keluarga sendiri dan rumah berdampingan. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus