BAJAWA, FLORESPOS.net–Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto,S.I.K didampingi  Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Lino De Jesus menggelar konferensi pers terkait kematian Yosef Frederikus Idam Putra atau yang sering disapa Erik Putra pada 4 Maret 2022.

Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Vicon Wicaksana Laghawa Polres Ngada, Jumat (20/1/2023), bertujuan menjelaskan dan membuat terang berbagai isu dan informasi yang beredar terkait penyebab meninggalnya almarhum Erik Putra. Dengan koferensi pers ini, Polisi ingin menegaskan bahwa Erik Putra meninggal dunia murni akibat kecelakaan lalulintas.

Konferensi pers dihadiri Kasi Humas Iptu Sukandar dan Personel Satuan Lalu Lintas Kanit Laka Aipda Walterius Djego, S.H serta sejumlah wartawan.

Kapolres Padmo menjelaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal sepeda motor Yamaha Xivion berwarna putih dengan No.Pol. AB 2353 ZY yang terjadi, Jumat 4 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Jurusan Bajawa-Soa tepatnya di kebun milik Agustinus Meo Do, di Desa Tarawali, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada.

Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut, Yosef Frederikus Idam Putra alias Erik Putra (25) alamat  Ngalisabu, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, meninggal dunia.

Sedangkan Robertus Isidorus Raga atau disapa Robi Raga (25) juga beralamat Ngalisabu, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada yang merupakan penumpang sepeda motor tersebut mengalami luka berat.

Kapolres menjelaskan, polisi telah melakukan berbagai tindakan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Polisi telah mendatangi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Mengamankan barang yang ditemukian di TKP seperti sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih dengan Nomor Polisi AB 2353 ZY) dan melakukan Visum Et Repertum.

Selanjutnya, melakukan autopsi terhadap jenazah korban meninggal dunia atas nama Yosef Frederikus Idam Putra. Melakukan olah TKP bersama dengan Tim Fisikal Forensik Polda Bali, mencatat identitas korban dan saksi serta melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi sebanyak 35 saksi.

Dari hasil pemeriksaan interogasi terhadap para saksi dan olah TKP serta pemeriksaan ahli yang melakukan ekshumasi dan autopsi dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 Wita di pinggir Jalan Raya Jurusan Bajawa-Soa tepatnya di kebun Milik Agustinus Meo Do yang beralamat di Desa Tarawali, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan korban Yosef Frederikus Idam Putra Alias Erik Putra  meninggal dunia dan korban Robertus Isidorus Raga alias Roby Raga mengalami luka berat.

Polres Ngada mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polisi dalam memberikan informasi/keterangan dan dirinya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada agar tetap menjaga situasi Kamtibmas.

Kapolres meminta masyarakat untuk tidak termakan berbagai informasi  yang beredar di media sosial terutama Facebook tentang kasus Lakalantas ini.

Informasi di medsos tersebut mendapatkan tanggapan/komentar dari berbagai pihak dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.*

Penulis:Wim de Rozari/Editor:Anton Harus

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *