BORONG, FLORESPOS.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bertarung dalam pemilihan kepala Desa, namun dengan syarat harus mendapat izin dari sekretarisdaerah (Sekda).

Demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Pemrintahan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023),

Gaspar mengatakan, sesuai aturan calon kepala desa yang maju bertarung dalam Pilkades bisa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat mendapat persetujuan dari atasan yakni Sekda Manggarai Timur.

Gaspar mengatakan, ketika nanti ASN terpilih gajinya hanya dari ASN kecuali tunjangan lain yang bisa diambil. Intinya untuk tunjangan tidak boleh terima dobel baik dari ASN maupun kepala desa.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades Manggarai Timur akan berlangsung pada bulan Mei 2023 yang diikuti oleh 65 desa yang tersebar di 12 kecamatan yakni Kecamatan Borong 7 desa, Lamba Leda Selatan 7, Lamba Leda 4, Lamba Leda Utara 4, Sambi Rampas 3, Congkar 3, Elar 6, Kota Komba 3, Kota Komba Utara 6, Ranamese 12, Lamba Leda Timur 7, dan Kecamatan Elar Selatan sebanyak 3 desa.

Tahapan mulai dilaksanakan denganĀ  persiapan Pilkades dimana kepala desa wajib memberitahu enam bulan sebelum masa jabatan berakhirnya. Selanjutnya BPD sepuluh hari setelah penyampaian surat pemberitaan masa akhir jabatan kepala desa harus membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Selanjutnya dilakukan pembentukan panitia Pilkades, maka tugas PMD memberikan sosialiasi terkait kerja panitia. Kemudian panitia Pilkades juga mulai bekerja dengan mengajukan rancangan anggaran biaya (RAB) Pilkades ke Pemda Manggarai Timur dan akan dianggarkan melalui dana APBD Manggarai Timur.

Penulis: Albert Harianto/Editor:Anton Harus

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *