MBAY, FLORESPOS.net – Ruas jalan Danga-Aemali baru-baru ini diblokir sejumlah warga. Pemblokiran ruas jalan tersebut dampak dari kekecewaan warga terhadap pemerintah karena terlambat merespons permintaan warga yang tanahnya yang sudah memiliki sertifikat terdampak pembukaan ruas jalan tersebut.

Warga yang terdampak tanahnya di gunakan untuk ruas jalan itu yakni Baltasar Baka, Gaspar Wala, Benedikta Dhatu, Maksimulianus Sile Dede, dan Domianus Meo Sogha.

Terkait hal itu pemerintah Kabupaten Nagekeo langsung mendatangi dan menemui warga terdampak tersebut, Rabu (4/1/2023), bertempat di Kapela Stasi Roh Kudus Pisa, Jalan Trans Mbay-Aemali, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Camat Aesesa Yakobus Laga Kota mengatakan, kehadiran mereka bertujuan untuk menindaklanjuti peristiwa kecil yang terjadi tanggal 27 Desember 2022  yang mengingatkan kami pemerintah di mana selama ini kami sibuk dengan kerja-kerja pemerintahan.

Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 ada pemblokiran jalan sebagai bentuk kekecewaan karena kami pemerintah terlambat merespons kesepakatan ini.

“Kami menyampaikan terimakasih banyak atas pengorbanan dari bapak, mama yang telah menyerahkan tanah kepada pemerintah untuk dibuka jalan. Terima kasih juga kepada bapak mama yang pada saat pemblokiran, juga mempunyai pengertian yang baik sehingga jalan yang diblokir dapat dibuka kembali. Atas nama pemerintah kami menyampaikan permintaan maaf dan jika hari ini kita sepakat kalau bisa berjalan sore ini kita kerjakan kalau tidak besok pagi. Kita akan laksanakan pekerjaan pembukaan jalan. Alat berat saat ini sudah ada di lokasi. Kami menyadari akan hal ini dan kami menyampaikan permintaan maaf. Mari kita saling membuka diri sehingga hari ini kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Camat Kobus.

Dari pertemuan tersebut kelima tokoh yang terkena terdampak ingin menemui Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Dalam pertemuan bersama Bupati Don lima warga yang terdampak itu bersepakat menindak lanjuti kompenisasi pemerintah dilakukan pembukaan jalan ke lokasi yang akan ditata sebagai ganti lahan yang sudah diserahkan untuk pembukaan jalan baru, sambil pemerintah melakukan proses pembuatan serifikat kepada para pihak yang terkena dampak.*

Penulis:Arkadius Togo/Editor:Anton Harus

 

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *