LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2022 naik signifikan. Ditengarai hal itu efek dari instruksi Bupati Mabar, Edistasius Endi, terkait “persyaratan” mendapatkan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2022.
Orang nomor satu Mabar itu mewajibkan semua pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, baik PNS/ASN dan tenaga kontrak daerah (TKD) segera melunasi PBB 2022 maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya jika ingin dapat TPP, termasuk Tahun 2022. Instruksi itu juga berlaku bagi Bupati Endi dan Wakil Bupati (Wabup) Yulianus Weng.
Tak hanya PNS/ASN, dan TKD yang ada tanah dan bangunan maupun hanya memiliki tanah atau cuma punya bangunan, pegawai yang tidak punya tanah/bangunan, hanya tinggal di kos-kosan juga diperlakukan sama. Pegawai yang tinggal di kos-kosan lantaran tidak punya tanah ataupun bangunan, harus mampu “merayu” pemilik kos segera melunasi PBB demi mendapat TPP.
Bupati Endi menanggapi media ini di akhir Desember 2022 di Labuan Bajo membenarkan PBB Mabar 2022 naik signifikan. Namun orang nomor satu Mabar itu tidak merincikan angka PBB yang naik signifikan tersebut.
Menyinggung pencapaian PAD Mabar 2022, Bupati Endi mengungkapkan, untuk mencapai 100 persen, berat. Tetapi di atas 70 %, pasti.
Wabup Weng ketika dikonfirmasi, juga senada. ” Ya betul. Instruksi Pa Bupati itu hasilnya luar biasa. PBB kita kali ini (2022) naik signifikan,” ujarnya menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini.
Menurutnya, instruksi Bupati tersebut mendorong semua pegawai di lingkup Pemkab Mabar “tanggung renteng” terkait PBB. Misalnya satu orang yang belum lunas PBB, maka semua pegawai dalam 1 OPD/instansi tidak terima TPP hingga seorang pegawai bersangkutan melunasi PBB.
“Hasilnya luar biasa. PBB kita naik signifikan. Dengan kenaikan PBB otomatis PAD kita juga terdongkrak,” ungkap Wabup Weng.
Niki, seorang ASN setempat juga senada. Dia mendukung kebijakan Pemkab Mabar soal PBB. Membayar PBB adalah keharusan, itu merupakan kewajiban warga negara. Aturan memerintahkan begitu, ungkanya. *
Penulis:Andre Durung/Editor:Anton Harus